Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) menyampaikan vaksinasi Covid-19 tidak menjadi syarat masuk tempat ibadah.
Juru Bicara Menko Marves (Jodi Mahardi) mengatakan, peraturan terkait tempat ibadah mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021. Hal ini sekaligus menjawab keraguan masyarakat.
“Sesuai Inmendagri 30/2021 Tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2, penyesuaian tempat ibadah di wilayah PPKM Level 4 diatur dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang,” jelasnya.
Kebijakan tersebut sesuai dengan keterangan yang disampaikan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada saat konferensi pers yang diadakan pada tanggal 9 Agustus 2021.
“Syarat vaksin yang dimaksud oleh Menko Luhut adalah untuk masuk ke dalam mall bukan ke tempat ibadah,” ujarnya.
Dalam opsi perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus, terdapat roadmap yang memiliki penyesuaian dan akan diujicobakan dalam berbagai sektor.
Dua diantaranya adalah tempat ibadah dan mall atau pusat perbelanjaan. Kapasitas maksimum untuk kedua tempat tersebut adalah 25 persen agar dapat membatasi kerumunan yang terjadi.
Penyesuaian ini akan terus dievaluasi dengan tetap meningkatkan cakupan vaksinasi, penerapan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang baik, serta kepatuhan terhadap 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) terutama dalam penggunaan masker.