Mediaonline.co.id, JAKARTA SELATAN — Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan, menggelar bursa kerja atau job fair gelombang ketiga 2019.
Job Fair kali ini menyediakan 3.200 lowongan pekerjaan bagi pencari kerja untuk semua jenjang pendidikan.
Bursa kerja dibuka secara resmi Selasa, bertempat di Blok M Square, berlangsung selama dua hari yakni dari tanggal 19 sampai 20 November 2019.
“Total ada 40 perusahaan yang terlibat, mulai dari perbankan, perhotelan, pembiayaan, hingga ritel,” kata Plt Kepala Seksi Pelatihan Penempatan Produktivitas dan Transmigrasi Sudin Nakertrans Jakarta Selatan, Pudjiati.
Pudji mengatakan bursa kerja kali ini merupakan yang ketiga kalinya dilaksanakan Sudinnakertrans Jakarta Selatan, sebelumnya bursa kerja gelombang II pada Juli 2019 bertempat di Al Azhar. Sedangkan bursa kerja gelombang pertama dilaksanakan April.
Disebutkan Pudji, 40 perusahaan yang bergabung dalam bursa kerja ini siap menerima pencari kerja, proses seleksi dilakukan dengan wawancara langsung di tempat, atau memasukkan berkas lamaran.
“Lowongan terbuka untuk semua jenjang pendidikan mulai dari SMA, SMK, Diploma Tiga hingga Sarjana,” katanya.
Bursa kerja gelombang ketiga 2019 ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah.
Andri mengatakan, program bursa kerja ini dilaksanakan dalam rangka memfasilitasi atau mempertemukan pencari kerja, dengan pengguna tenaga kerja atau perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.
Hal ini, lanjut dia, untuk membantu pencari kerja mendapatkan pekerjaan dan pengguna tenaga kerja juga mendapatkan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
“Pelaksanaan Job Fair tahun ini melibatkan perusahaan-perusahaan yang membuka berbagai lowongan kerja di wilayah Jakarta,” kata Andri.
Andri menambahkan, kegiatan bursa kerja kali ini merupakan yang terakhir di 2019. Rencananya pada 2020, pihaknya akan menambah kegiatan Job Fair dari tiga menjadi empat kali dalam setahun untuk masing-masing sudin di wilayah DKI Jakarta.
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan, Sudrajat mengatakan dasar penyelenggaraan kegiatan bursa kerja adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Penempatan Tenaga Kerja, serta Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 271/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta.
“Lowongan terbuka untuk semua lulusan di Provinsi DKI Jakarta, khususnya Kota Administrasi Jakarta Selatan. Sedangkan perusahaan yang terlibat membutuhkan tenaga kerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” katanya. (ant/jpnn/fajar)