• Home
Mediaonline.co.id
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Mediaonline.co.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Tiga Perlakuan Istimewa Bakal Didapatkan 20% PNS

mediaonline by mediaonline
8 Desember 2019
in Daerah
0
Tiga Perlakuan Istimewa Bakal Didapatkan 20% PNS
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare WA

Mediaonline.co.id,JAKARTA– Implementasi PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS akan dimulai di 17 instansi pusat dan daerah.

Dalam penilaian kinerja itu, nantinya PNS akan dikategorikan menjadi 3 peringkat, yaitu peringkat terbaik (exceed expectation) sebesar 20 persen, peringkat menengah sekitar 60-67 persen, dan peringkat terendah (low) sebesar 20 persen.

Nah, 20 persen PNS yang mendapat peringkat terbaik akan mendapatkan setidaknya 3 keistimewaan (privilege).

Pertama, mereka boleh bekerja dari rumah atau Flexible Working Arrangement (FWA).

Kedua, PNS yang masuk peringkat terbaik bisa menikmati libur Jumat sampai Minggu.

Ketiga, karena masuk peringkat terbaik, otomatis tunjangan kinerjanya juga lebih tinggi dibanding yang lain.

Hal tersebut dirangkum dari penjelasan Mantan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto yang menjadi ketua PMO (Project Management Office) Penilaian Kinerja.

Waluyo mengatakan, bila uji coba FWA berhasil akan memengaruhi tunjangan kinerja (tukin) PNS. Selama ini besaran tukin hanya dihitung berdasarkan kehadiran PNS.

“Jadi setiap PNS yang berkinerja baik akan mendapatkan tukin besar. Tidak peduli dia bekerja dari rumah atau di mana saja. Kalau sekarang, dasarnya kehadiran. Yang enggak hadir dipotong. Padahal belum tentu yang hadir itu berkinerja (ada outcome),” kata Waluyo yang dihubungi JPNN.com, Rabu (4/12).

Dia menambahkan, selama ini ada kelemahan dalam penilaian sistem kinerja PNS. Karena indikatornya kehadiran, tidak tampak jelas outcome-nya. Padahal percuma kehadiran 100 persen jika outcome-nya di bawah 50 persen.

Dia menegaskan, dengan PP Penilaian KInerja PNS akan memberikan banyak keuntungan bagi para pegawai. PNS akan terpacu untuk meningkatkan kinerjanya.

Kalau kinerjanya baik akan menerima reward salah satunya mendapatkan FWA sehingga bisa libur Jumat sampai Minggu. Artinya, jika selama ini PNS bekerja 80 jam dalam 10 hari, bisa dipadatkan menjadi 9 hari.

Keuntungan lainnya, tukin terdongkrak sehingga masing-masing PNS nilai tunjangan berbeda. Dia mencontohkan profesi wartawan media online. Kerja di mana saja, tidak harus ke kantor tetapi outcome-nya kelihatan.

“Yang bikin berita paling banyak dan bagus, gajinya jadi besar kan? Nah manajemen PNS akan ke arah itu nanti, lebih profesional. Jadi setiap PNS mendapatkan gaji sesuai kinerjanya, enggak sama rata kayak sekarang,” bebernya. (esy/jpnn)

Source

Tags: Berita IndonesiaIndonesiaMediaMedia OnlineNasionalOnline
Previous Post

Pesan Tegas untuk Pejabat Tinggi BUMN, Presiden: Jangan Main-Main!

Next Post

Direksi Garuda Bakal Rombak Total, Ini Penjelasan Erick

Next Post
Direksi Garuda Bakal Rombak Total, Ini Penjelasan Erick

Direksi Garuda Bakal Rombak Total, Ini Penjelasan Erick

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Tokoh Tangerang: Airin Punya Wawasan Membangun Yang Luar biasa
  • Komunitas Motor Sergai Berharap Sosok Ijeck Terus Memimpin Sumatera Utara
  • Momentum Maulid Nabi, Airin Rachmi Diany: Rasulullah Selalu Memberikan Contoh dan Tauladan yang Baik
  • LASQI Banten Diharapkan Terus Tebarkan Syiar-syiar Agama Islam
  • Bahagia Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Panen Anggur Bersama Keluarga

Komentar Terbaru

    Arsip

    • Oktober 2023
    • September 2023
    • Agustus 2023
    • Juli 2023
    • Juni 2023
    • Mei 2023
    • April 2023
    • Desember 2022
    • November 2022
    • Oktober 2022
    • September 2022
    • Agustus 2022
    • Mei 2022
    • April 2022
    • Maret 2022
    • Februari 2022
    • September 2021
    • Agustus 2021
    • Juli 2021
    • Juni 2021
    • Mei 2021
    • April 2021
    • Maret 2021
    • Februari 2021
    • Januari 2021
    • Desember 2020
    • November 2020
    • Oktober 2020
    • September 2020
    • Agustus 2020
    • Juli 2020
    • Juni 2020
    • Mei 2020
    • April 2020
    • Maret 2020
    • Februari 2020
    • Januari 2020
    • Desember 2019
    • November 2019

    Kategori

    • Daerah
    • Entertainment
    • Gadget
    • Hukum
    • Pemerintahan

    Meta

    • Masuk
    • Feed entri
    • Feed komentar
    • WordPress.org
    • Home

    © 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

    No Result
    View All Result
    • Home

    © 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.