Jakarta – Polda Metro Jaya menghentikan operasi penyekatan di 100 titik selama masa PPKM. Operasi dalam rangka mengurangi mobilitas kendaraan ini resmi berakhir mulai Rabu (11/08/2021).
Dirlantas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo) menjelaskan pihaknya tetap melakukan pengendalian mobilitas dengan menerapkan tiga skema. Salah satunya dengan kembali menerapkan sistem ganjil genap.
“Akan kita ganti dengan tiga cara bertindak yang baru terkait pengendalian mobilitas. Pertama, dengan sistem ganjil genap,” ujarnya.
“Kedua, pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli, dan yang ketiga pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas,” sambungnya.
“Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Dan akan berlangsung mulai Kamis (12/08/2021),” lanjutnya.
Kemudian, Pengendalian Mobilitas dengan Sistem Patroli. Terdapat 20 kawasan yang akan kita jaga selama 24 jam
“20 kawasan tersebut akan kita kendalikan secara ketat tapi dengan sistem patroli, yang dilakukan tiga pilar baik TNI-Polri dan Pemda termasuk satpol PP,” terangnya.
“Kalau ada kerumunan dan kalau ada pelanggaran protokol kesehatan, maka kita akan lakukan peringatan. Termasuk juga kalau ada pelanggaran protokol kesehatan kita sekaligus melakukan operasi yustisi,” jelasnya.
Untuk cara ketiga, Ia mengungkapkan pihaknya akan melakukan pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas.
Cara ketiga itu bersifat situasional, artinya jika ditemukan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan maka akan dilakukan rekayasa lalu lintas berupa penutupan dan pengalihan arus di sekitar lokasi.
“Aturan ini dilakukan jika terjadi kepadatan lalu lintas atau penumpukan masyarakat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran prokes. Contohnya yang sudah kita lakukan, misalnya di Tanah Abang dan Pantai Indah Kapuk,” tukasnya.