Terungkap, Hotma Sitompul dan Cita Citata Ikut Kecipratan Uang Suap Bansos

Jakarta – Mantan Menteri Sosial (Juliari P. Batubara),  menjalani sidang dakwaan terkait kasus korupsi bantuan sosial Covid-19. Sidang ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (21/04/2021).

Dalam dakwaan yang dibacakan, jaksa penuntut umum menyampaikan nama pengacara Senior (Hotma Sitompul) hingga pedangdut (Cita Citata). Mereka disebut ikut kecipratan uang suap (Juliari P. Batubara) terkait kasus bansos covid – 19.

Bacaan Lainnya

Jaksa KPK menyebut (Hotma Sitompul) diduga menerima uang dari fee paket bansos mencapai Rp 3 miliar. Uang itu diberikan atas perintah langsung dari Juliari melalui eks pejabat pembuat komitmen (Adi Wahyono).

“Menyerahkan uang fee Bansos sebesar Rp3 miliar atas perintah terdakwa, uang diberikan Adi Wahyono kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak,” ungkap Jaksa KPK.

Untuk Cita Citata, menerima uang mencapai Rp 150 juta. Uang itu diterima Cita Citata terkait kasus fee bansos covid – 19 dalam acara makan malam dan silaturahmi Kementerian Sosial RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo.

Sebelumnya, dakwaan jaksa disebutkan eks Mensos (Juliari P. Batubara) menerima senilai Rp 32,48 miliar dari sejumlah pihak. Mulai dari pengusaha (Harty Van Sidabukke), (Ardian Iskandar Maddanatja) dan beberapa vendor lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni (Adi Wahyono) dan (Matheus Joko Santoso).

Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(PoldaMetroJaya)

(rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *