Polri Duga Adanya Pelanggaran Pidana Kejadian Kebakaran Kilang di Balongan

Jakarta – Status penanganan perkara kebakaran kilang minyak RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, naik ke tahap penyidikan. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/03/2021) lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri (Brigjen. Pol. Rusdi Hartono) mengatakan tim penyidik telah menemukan dugaan pelanggaran pidana terkait peristiwa kebakaran tersebut. Hal ini didasarkan dari pemeriksaan terhadap saksi, olah TKP hingga bukti – bukti yang ditemukan.

Bacaan Lainnya

“Pada 16 April kemarin, tim penyidik telah melakukan gelar perkara terhadap peristiwa kebakaran tersebut. Kesimpulan dari gelar perkara, sudah ditemukan adanya tindak pidana,” ungkapnya.

Ia menuturkan, pelanggaran pidana pada peristiwa tersebut mencakup Pasal 188 KUHP, yang berbunyi: barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

“Perkara terkait kebakaran Balongan saat ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Karena berdasarkan fakta bukti yang ada, penyidik menilai adanya kesalahan kealpaan sehingga menimbulkan kebakaran hingga ledakan seperti yang tercantum dala Pasal 188 KUHP,” jelasnya.

Sebagai informasi, empat tangki kilang minyak Balongan, Indramayu terbakar pada Senin (29/3/2021) lalu. Sebanyak enam warga mengalami luka berat dan ratusan warga dievakuasi.

(PoldaMetroJaya)

(rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *