Jakarta – Satresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah Pekanbaru, Riau. Diketahui, ribuan gram sabu tersebut rencananya akan dikirimkan ke wilayah DKI Jakarta.
“Ini diamankan baru-baru ini pada Sabtu (10/04/2021) lalu, tempat kejadian perkara (TKP) nya di Pekanbaru, Riau. Berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial MZ,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus).
“Ini merupakan peredaran lintas provinsi yang rencananya akan dikirimkan ke Jakarta. Sementara barang bukti sabu yang diamankan seberat 5,9 kilogram atau 5.900 gram yang dibungkus menggunakan kemasan teh dan satu unit handphone,” sambungnya.
Ia melanjutkan, dalam proses pendalaman kasus, polisi kembali menetapkan dua orang tersangka yang kini masuk dalam DPO.
“Setelah kami lakukan pengembangan, terdapat dua orang lainnya yang kini berstatus DPO, yakni berinisial (I) yang merupakan otaknya, kemudian (A) yang berperan untuk memerintahkan (MZ) mengirimkan sabu tersebut,” lanjutnya.
“Sementara, waktu penangkapan terdapat satu orang lainnya berinisial (D) yang kini tetapkan sebagai DPO juga,” paparnya.
Atas aksinya tersebut, tersangka di persangkakan dalam Pasal 114 juncto Pasal 112 dengan hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati.
(PoldaMetroJaya)


