Polda Metro Jaya Amankan Paket Ganja Seberat 3 Kilogram dari Sumatera Utara

Jakarta – Unit 2 Subdit 3 Satresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis ganja dari Sumatera Utara ke Jakarta. Dalam kasus tersebut, Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial (MR).

Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) mengatakan polisi menyita ganja kering seberat tiga kilogram. Barang bukti tersebut dikemas menggunakan plastik yang dilapisi kardus.

Bacaan Lainnya

“Polda Metro Jaya berhasil mengamankan satu buah kardus yang diterima oleh (MR) dari seseorang yang terlihat mencurigakan. Kemudian kami lakukan penggeledahan dan didalamnya berisi ganja kering seberat 3 kilogram,” ujarnya.

Ia menerangkan, tersangka (MR) diminta seseorang berinisial (A) untuk menerima paket berisi ganja tersebut. Sementara, dari database pengiriman paket diketahui MR sudah dua kali menerima paket serupa.

“Dia disuruh oleh seorang berinisial (A) untuk menerima paket ganja, saat ini (A) sudah masuk daftar DPO dan sedang kita buru,” sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.

(PoldaMetroJaya)

(rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *