Mediaonline.co.id,JAKARTA– Aktor Kriss Hatta dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap Antony Hileneaar.
JPU Badriah mengatakan bahwa Kriss Hatta secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 361 ayat 1 KHUP.
Menurutnya, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Kriss Hatta adalah mengakibatkan saksi korban mengalami sakit.
“Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Antara terdakwa dan saksi Antony sudah ada perdamaian,” kata JPU Badriah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11).
Kris Hatta ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian kasus penganiayaan terhadap lelaki benama Antony Hilenaar. Penetapan tersangka dilakukan usai polisi memeriksa lima saksi terkait dengan kasus penganiayaan tersebut, mulai dari korban, orang-orang yang berada di lokasi kejadian, hingga petugas keamanan dan rekaman CCTV.
Adapun penganiayaan tersebut terjadi di tempat hiburan malam bernama Dragonfly, Jakarta Selatan, 6 April 2019. Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB bermula dari cekcok antara Kris Hatta dan rekan Anthony. Pada saat hendak melerai, Anthony malah kena bogem mentah dari Kris Hatta.
Eksepsi Ditolak, Kriss Hatta: Sudah Biasa kok
Alhasil, hidung Anthony berdarah dan patah akibat bogem mentah dari Kris Hatta. Korban langsung membuat laporan ke polisi atas insiden tersebut yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.(antara/jpnn)