Writy.
  • Home
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Nasional
  • Teknologi
  • Properti
No Result
View All Result
Mediaonline
  • Home
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Nasional
  • Teknologi
  • Properti
No Result
View All Result
Mediaonline
No Result
View All Result

Aset First Travel Dirampas Negara, MUI: Harusnya Dikembalikan ke Jemaah

mediaonline by mediaonline
20 November 2019
in Nasional
Share on FacebookShare on TwitterShare WA

Mediaonline.co.id — Para jemaah korban First Travel terpaksa gigit jari. Sebab, meski mereka telah berjuang panjang, Mahkamah Agung (MA) memutuskan semua aset milik First Travel diambil alih negara.

Keputusan itu mendapat respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sekjen MUI Anwar Abbas mengatakan, para jemaah lebih berhak mendapatkan aset tersebut, ketimbang diberikan ke negara.

“Kalau itu milik jamaah yang dikelola oleh First Travel, ya enggak boleh negara mengambilnya. Negara harus mengembalikan ke jamaah yang telah menyetor,” ujar Abbas di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (19/11).

Menurut Abbas, negara tidak mendapatkan kerugian apa-apa. Dalam kasus umrah ‘bodong’ tersebut. Abbas mengimbuhkan kasus tersebut yang dirugikan adalah masyarakat yang menjadi korban penipuan.

“Karena itu, bagi saya, bisa dan tidak bisanya negara merampas ada hak milik masyarakat. Jadi ‎negara tidak boleh merampas hak milik masyarakat,” katanya.

Negara seharusnya menghormati hak milik masyarakat yang menjadi korban penipuan oleh bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan tersebut. “Jadi masing-masing harus saling menghormatinya,” imbuhnya.

Seperti diketahui, MA menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel. Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019 lalu, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.

“Bahwa sebagaimana fakta di persidangan barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa dan disita dari para terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana ‘penipuan’ juga terbukti melakukan tindak pidana ‘pencucian uang’ oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara,” demikian bunyi putusan tersebut‎. (JPC)

Source

Tags: Berita IndonesiaIndonesiaMediaMedia OnlineNasionalOnline

Related Posts

Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan Empat Duta Besar Negara Sahabat
Nasional

Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan Empat Duta Besar Negara Sahabat

1 September 2021
Presiden Jokowi Apresiasi 70 Tahun Hubungan Bilateral Indonesia-Tiongkok
Nasional

Kunjungan Kerja Presiden RI Ke Provinsi Jawa Barat

31 Agustus 2021
Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Kuningan
Nasional

Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Kuningan

31 Agustus 2021
Saat Para Santri Menyampaikan Harapannya kepada Presiden Jokowi
Nasional

Saat Para Santri Menyampaikan Harapannya kepada Presiden Jokowi

31 Agustus 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Saluran Air di Perumahan Puri Pamulang Amblas, DSDABMBK Tangsel Lakukan Perbaikan

Saluran Air di Perumahan Puri Pamulang Amblas, DSDABMBK Tangsel Lakukan Perbaikan

5 Mei 2022

Serdik Sespimmen Dikreg 62 Pokjar XIV Bagikan 100 Paket Takjil Kepada Warga

21 April 2022

Vaksinasi Booster Polres Tangsel Di Mall Bintaro Plaza

10 Maret 2022

Operasi Yustisi di Pasar Rebo

10 Maret 2022

Polres Tangsel Undi Doorprize Vaksinasi Lansia Dosis 2

5 Maret 2022

Warga yang Melintas di Jalan Bunga Matraman Dapat Masker Gratis dari Polisi

2 Maret 2022

Polsek Ciracas Giatkan Jakarta Bermasker di Terbus Kampung Rambutan

3 Maret 2022

Penyaluran Bantuan BPT di Susukan Dipantau Polsek Ciracas

3 Maret 2022

POLRES METRO JAKARTA UTARA IKUTI ZOOM MEETING RAPAT PIMPINAN POLRI 2022 DIPIMPIN KAPOLRI

2 Maret 2022

13 Personel Polres Jaktim Naik Pangkat Satu Tingkat

2 Maret 2022

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo Resmikan Gedung Bhakti Satria Polsek Tanjung Duren

24 Februari 2022

Di Jatinegara, Kapolres Jaktim Turun Langsung Eduksi Warga Soal Prokes dan Bagikan Masker

11 Februari 2022

Pemprov DKI Terus Buat Terobosan untuk Capaian Target Layanan Air Bersih

1 September 2021

Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan Empat Duta Besar Negara Sahabat

1 September 2021

Polda Metro Jaya Kerahkan Tim dan Mobil Vaksinasi Keliling di Wilayah Penyangga

1 September 2021

Baksos Alumni Akpol 93, Kapolri Bagikan 2.000 Paket Sembako di Tambora

1 September 2021

Penyidik Polda Metro Jaya Cecar 15 Pertanyaan Ayu Ting Ting

1 September 2021

Kesehatan Semakin Membaik, Yahya Waloni Siap Dikembalikan ke Rutan Bareskrim

1 September 2021

PPKM Level 3 Jabodetabek, Polda Metro Jaya Sebut Volume Kendaraan Naik

1 September 2021

Kapolri Minta Jajaran Gelorakan ‘Ayo Pakai Masker dan Ayo Segera Vaksin’

1 September 2021
Mediaonline.co.id

  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

© mediaonline.co.id | Media Online Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Nasional
  • Teknologi
  • Properti

© mediaonline.co.id | Media Online Indonesia