Satgas Covid-19 Batasi Kegiatan Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat

Jakarta – Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 tahun 2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat selama libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Dalam edaran diatur mengenai pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama hari raya Idul Adha, pembatasan kegiatan wisata, dan aktivitas masyarakat lainnya.

Bacaan Lainnya

“Kebijakan ini akan efektif berlaku selama periode dari tanggal 18-25 Juli 2021,” ujar Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 (Wiku Adisasmito).

Ia menjelaskan, kegiatan keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat dan PPKM Mikro diperketat. Sedangkan kegiatan keagamaan di wilayah non-PPKM Darurat tetapi masuk zona merah dan oranye ditiadakan dan dikerjakan di kediaman atau rumah.

“Terkait pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama kegiatan Idul Adha di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM mikro diperketat, dan wilayah yang non PPKM Darurat berzona merah dan oranye ditiadakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut dapat melaksanakan kegiatan ibadah berjamaah dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Pada kesempatan yang sama, Ia juga mengingatkan masyarakat agar tradisi silaturahmi dapat dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat.

“Posko desa atau kelurahan yang telah terbentuk akan dioptimalisasi fungsinya untuk menegakkan imbauan di lapangan dengan sanksi yang berlaku,” tukasnya.

(rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *