Writy.
  • Home
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Nasional
  • Teknologi
  • Properti
No Result
View All Result
Mediaonline
  • Home
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Nasional
  • Teknologi
  • Properti
No Result
View All Result
Mediaonline
No Result
View All Result

Polrestro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba

mediaonline by mediaonline
18 Agustus 2021
in Hukum
Share on FacebookShare on TwitterShare WA

Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 18,7 kilogram. Rencananya, barang haram itu akan diedarkan ke Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota (Kombes. Pol. Deonijiu De Fatima) mengatakan <span;>pengungkapan ini berawal dari penangkapan DO. Dalam kasus ini polisi menyita sabu seberat 861 gram pada bulan Maret 2021.

Ia melanjutkan, mengembangkan dan mendalami kasus. Alhasil, petugas mendapati adanya sabu di wilayah Sumatera yang akan dikirim ke Jakarta dan Tangerang.

“Tim mendapatkan informasi dari hasil pengamatan dan penyelidikan akan ada pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Sumatera ke Jakarta dan Tangerang. Tim dari Unit II Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak ke Bengkulu,” ungkapnya.

Dari penelusuran ini, kqta Deonijiu, pihaknya kemudian menangkap (MT) di salah satu hotel di Bengkulu dan menyita 18,7 kilogram sabu. Kepada polisi,tersangka mengaku sabu tersebut dikendalikan oleh salah seorang berinisial KA dari dalam lapas.

“Tim melakukan penangkapan dan berhasil disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 18,7 Kilogram. Dari hasil pemeriksaan,  sabu tersebut rencananya akan dikirim ke daerah Tangerang dan Surabaya melalui jalur darat di bawah kendali (KA) yang disinyalir berada di dalam Lapas,” tuturnya.

Menurutnya, dari perannya sebagai kurir (MT) menerima upah sebesar Rp 200 ribu. Upah tersebut didapat (MT) untuk sekali pengantaran sabu.

“Upah yang diterima oleh tersangka (MT) apabila berhasil mengantar narkotika jenis sabu dijanjikan sebesar Rp 200 ribu,” tukasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

(rls)

Tags: Berita IndonesiaIndonesiaMediaMedia OnlineNasionalOnlinePolda Metro Jaya

Related Posts

Ciptakan Lingkungan Bersih dan Nyaman, Polresta Bandara Soetta Bersihkan Sampah secara Serentak
Hukum

Ciptakan Lingkungan Bersih dan Nyaman, Polresta Bandara Soetta Bersihkan Sampah secara Serentak

15 Juli 2023
Polisi Usut Kasus Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak Di Pasar Minggu
Hukum

Polisi Usut Kasus Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak Di Pasar Minggu

16 Juli 2023
Anggaran POP Setengah Triliun, FSGI Minta KPK Pelototi
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, Guru Besar UP Prof Agus Surono: Wujud Serius KPK Berantas Korupsi

1 Juli 2023
Sinegritas TNI-Polri Bantu Warga Evakuasi ODGJ
Hukum

Sinegritas TNI-Polri Bantu Warga Evakuasi ODGJ

10 Mei 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Pemerintah Tetapkan Alternatif Penyelesaian Hukum bagi Pelanggar Pemanfaatan Lahan Sawit

Pemerintah Tetapkan Alternatif Penyelesaian Hukum bagi Pelanggar Pemanfaatan Lahan Sawit

26 September 2023

Presiden Jokowi Luncurkan Bursa Karbon Indonesia

26 September 2023

Wakil Presiden Ma’ruf Amin Hadiri Peringatan Hari Nasional Kerajaan Arab Saudi ke-93

26 September 2023

Presiden Tekankan Pentingnya Regulasi Transformasi Digital yang Lebih Holistis

25 September 2023

Buka Kongres XXV PWI, Presiden Ajak Insan Pers Pegang Teguh Kode Etik Jurnalistik

25 September 2023

Revisi Permendag 50/2020, Pemerintah Atur Medsos Hanya Fasilitasi Promosi, Bukan Transaksi

25 September 2023

Soal Rempang, Presiden Jokowi: Selesaikan dengan Baik, Kedepankan Kepentingan Masyarakat

25 September 2023

Presiden Jokowi Terima Pengurus Pusat Parmusi di Istana Merdeka

25 September 2023

Persemaian Mentawir Hampir Selesai, Presiden: Ini untuk Hijaukan IKN

25 September 2023

Ibu Iriana dan OASE KIM Hadiri Sosialisasi Moderat Sejak Dini

23 September 2023

Presiden Jokowi Tinjau Progres Penanganan IJD di Kabupaten Penajam Paser Utara

23 September 2023

Pemerintah akan Segera Atur E-Commerce Berbasis Media Sosial

23 September 2023

Presiden: IKN Tidak Hanya Dibangun Pemerintah, tapi Juga Dunia Usaha

23 September 2023

Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan Hari Ketiga di IKN

23 September 2023

Wakil Presiden Ma’ruf Amin Hadiri Wisuda Program Sarjana dan Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia

21 September 2023

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Tekankan Peran Strategis BAZNAS

20 September 2023

Hadiri Rakornas BAZNAS, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Dorong Strategi Transformasi Tata Kelola Dana Sosial Syariah

20 September 2023

Dukung Pemanfaatan Potensi EBT di Indonesia, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Ingatkan Harus Tetap Perhatikan Kelestarian Alam

20 September 2023

Buka IIGCE 2023, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Paparkan Empat Strategi Tingkatkan Sumber Energi Bersih

20 September 2023

Usai Lawatan di Tiongkok, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Tiba di Tanah Air

19 September 2023
Mediaonline.co.id

  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

© mediaonline.co.id | Media Online Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Nasional
  • Teknologi
  • Properti

© mediaonline.co.id | Media Online Indonesia