Jakarta – Polisi mengungkapkan tersangka kasus pencabulan ABG berinisial (AT), yang juga anak anggota DPRD Kota Bekasi sempat melarikan diri sesaat setelah mengetahui dirinya dilaporkan oleh korban.
“Tersangka AT kabur ketakutan. Dia melihat pemberitaan media yang bertubi-tubi sehingga melarikan diri,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota (Kombes. Pol. Aloysius Suprijadi).
Menurutnya, tersangka melarikan diri ke daerah Cilacap, Jawa Tengah saat dirinya dilaporkan ke polisi. Setelah beberapa hari di Cilacap, pelaku kemudian berpindah tempat ke Bandung, Jawa Barat.
“Jadi pada saat laporan itu dibuat tanggal 12 April, yang bersangkutan langsung melarikan diri. Melarikan diri ke Cilacap terus Bandung. Cilacap ke rumah saudaranya,” tuturnya.
Sementara terkait tuduhan tindak eksploitasi seksual terhadap korban, kata Kapolres, tersangka AT membantahnya. Dari keterangan tersangka, korban sudah menjadi wanita panggilan sebelum mengenal tersangka.
“Pemeriksaan terhadap tersangka, dia tidak mengakui kegiatan menjual korban, hanya persetubuhan di bawah umur. Namun, itu nanti tetap akan kita kembangkan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Junto 76 D Undang – Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun dan denda 5 miliar rupiah.
(PoldaMetroJaya)


