Jakarta – Polisi menetapkan pengendara mobil yang tabrak lari pedagang mie ayam di sebrang Ratu Plaza, Senayan, Jakarta Selatan pada Jumat (21/05/2021) kemarin, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka berinisial (ZO) ini dilakukan usai menjalani serangkaian pemeriksaan setelah ditangkap di kediamannya di daerah Ciputat, Jakarta Selatan.
“Saudara ZO telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa CCTV di sekitar lokasi, kamera ETLE dan tiga orang saksi,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo).
“Setelah sebelumnya ditangkap di rumahnya di Ciputat, Jakarta Selatan dengan mobil ini yang digunakannya juga ada di lokasi,” sambungnya.
Dalam hal ini, tersangka ZO dipersangkakan dalam Pasal 310 ayat 2 Undang -Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena diduga lalai saat berkendara dan mengakibatkan korban mengalami luka. Dengan ancaman penjara 1 tahun dan denda senilai Rp2 juta.
Ia menyebut hukuman tersebut masih sementara. Kemungkinan akan bertambah sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan rumah sakit mengenai kondisi korban apakah mengalami luka berat hingga harus menjalani perawatan selama 30 hari.
“Ini masih sementara, kita masih menunggu hasil visum dan keterangan rumah sakit mengenai kondisi korban luka berat atau harus dirawat lebih dari 30 hari. Nantinya hukuman akan kita tambah menjadi Pasal 310 ayat 3 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutupnya.
(PoldaMetroJaya)


