Jakarta – Kepolisian menetapkan empat tersangka kasus konvoi berujung tawuran sampai menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (8/8/2021) lalu.
Keempatnya yaitu DRH alias R (18), MS alias K (18), LNM alias L (16) dan MRS alias K (17).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menuturkan dua tersangka masih di bawah umur sehingga dalam pendampingan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat.
“Kami amankan empat orang tersangka, dua sudah orang dewasa dan dua orang lainnya masih di bawah umur,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peristiwa berawal karena saling ejek di media sosial antara dua kelompok tersangka dan korban.
Adapun kedua kelompok ini mempunyai geng bernama kelompok Bedeng dengan kelompok Kampung Duri.
Kedua kelompok tersebut saling ejek di media sosial. Sehingga menyebabkan kelompok Bedeng menyatroni kelompok Kamdur, kemudian terjadilah aksi saling serang dengan menggunakan senjata tajam.
“Akibatnya satu orang bernama Lutfi usia 16 tahun meninggal dunia. Korban mengalami luka bacok pada bagian punggung, tangan dan paha. Kemudian kami coba bawa ke RSUD Cengkareng namun nyawanya tidak tertolong,” paparnya.
Ia melanjutkan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan senjata tajam jenis celurit sebanyak tiga buah yang disembunyikan tersangka di atas plafon rumah.
“Dari pengungkapan yang kami lakukan kami mengenakan Pasal UU perlindungan anak yaitu pasal 80 ayat 3 JO pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 dan pasal 170 ayat 2 KUHP,” ucapnya.
“Karena dua dari empat pelaku anak sebagai pelaku dan ancamannya diatas 14 tahun yaitu 15 tahun, maka kita tetap gunakan sistem peradilan anak nomor 11 tahun 2012. Ini tetap kita proses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan umun,” tutupnya.