Writy.
  • Home
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Nasional
  • Teknologi
  • Properti
No Result
View All Result
Mediaonline
  • Home
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Nasional
  • Teknologi
  • Properti
No Result
View All Result
Mediaonline
No Result
View All Result

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Konvoi Berujung Tawuran Maut

mediaonline by mediaonline
20 Agustus 2021
in Hukum
Share on FacebookShare on TwitterShare WA

Jakarta –  Kepolisian menetapkan empat tersangka kasus konvoi berujung tawuran sampai menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (8/8/2021) lalu.

Keempatnya yaitu DRH alias R (18), MS alias K (18), LNM alias L (16) dan MRS alias K (17).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menuturkan dua tersangka masih di bawah umur sehingga dalam pendampingan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat.

“Kami amankan empat orang tersangka, dua sudah orang dewasa dan dua orang lainnya masih di bawah umur,” ujarnya.

Ia menjelaskan, peristiwa berawal karena saling ejek di media sosial antara dua kelompok tersangka dan korban.

Adapun kedua kelompok ini mempunyai geng bernama kelompok Bedeng dengan kelompok Kampung Duri.

Kedua kelompok tersebut saling ejek di media sosial. Sehingga menyebabkan kelompok Bedeng menyatroni kelompok Kamdur, kemudian terjadilah aksi saling serang dengan menggunakan senjata tajam.

“Akibatnya satu orang bernama Lutfi usia 16 tahun meninggal dunia. Korban mengalami luka bacok pada bagian punggung, tangan dan paha. Kemudian kami coba bawa ke RSUD Cengkareng namun nyawanya tidak tertolong,” paparnya.

Ia melanjutkan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan senjata tajam jenis celurit sebanyak tiga buah yang disembunyikan tersangka di atas plafon rumah.

“Dari pengungkapan yang kami lakukan kami mengenakan Pasal UU perlindungan anak yaitu pasal 80 ayat 3 JO pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 dan pasal 170 ayat 2 KUHP,” ucapnya.

“Karena dua dari empat pelaku anak sebagai pelaku dan ancamannya diatas 14 tahun yaitu 15 tahun, maka kita tetap gunakan sistem peradilan anak nomor 11 tahun 2012. Ini tetap kita proses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan umun,” tutupnya.

(rls)

Tags: Berita IndonesiaIndonesiaMediaMedia OnlineNasionalOnlinePolda Metro Jaya

Related Posts

Ciptakan Lingkungan Bersih dan Nyaman, Polresta Bandara Soetta Bersihkan Sampah secara Serentak
Hukum

Ciptakan Lingkungan Bersih dan Nyaman, Polresta Bandara Soetta Bersihkan Sampah secara Serentak

15 Juli 2023
Polisi Usut Kasus Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak Di Pasar Minggu
Hukum

Polisi Usut Kasus Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak Di Pasar Minggu

16 Juli 2023
Anggaran POP Setengah Triliun, FSGI Minta KPK Pelototi
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, Guru Besar UP Prof Agus Surono: Wujud Serius KPK Berantas Korupsi

1 Juli 2023
Sinegritas TNI-Polri Bantu Warga Evakuasi ODGJ
Hukum

Sinegritas TNI-Polri Bantu Warga Evakuasi ODGJ

10 Mei 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Bahagia  Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Panen Anggur Bersama Beluarga

Bahagia Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Panen Anggur Bersama Beluarga

30 September 2023

Airin Membatik di Kampung Budaya Kemuning Tangerang

30 September 2023

Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Visi Taktis Kedaulatan Pangan

29 September 2023

Wakil Presiden Ma’ruf Amin Akan Hadiri Musyawarah Nasional ke-VI Masyarakat Ekonomi Syariah

29 September 2023

Presiden Jokowi Tinjau Pameran Hub Space di JCC

29 September 2023

Wakil Presiden Ma’ruf Amin Minta Pelaku Industri Penuhi Pasokan Kebutuhan Baja Nasional, Tidak Impor

29 September 2023

Wakil Presiden Ma’ruf Amin Minta Industri Baja Penuhi Kebutuhan Infrastruktur Nasional

29 September 2023

Wakil Presiden Ma’ruf Amin: Pesantren, Benteng Peradaban Islam

29 September 2023

Hadiri Peringatan Maulid Nabi dan Haul Abuya Amin Ke-30, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Berpesan Pentingnya Mencetak Ulama

29 September 2023

Tokoh Petani Milenial Sergai Sebut Musa Rajekshah Sosok Menginspirasi

27 September 2023

Perkuat Ekosistem Syariah Berbasis Digital, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Tekankan 4 Poin Penting

27 September 2023

Presiden Jokowi Instruksikan Langkah Konkret Integrasi Moda Transportasi Publik

27 September 2023

Presiden Jokowi: Jaga Persatuan dari Unit Terkecil Pemerintahan

26 September 2023

Buka Jambore Nasional Dai Desa Madani, Presiden Apresiasi Program Dai Masuk Desa

26 September 2023

Pemerintah Tetapkan Alternatif Penyelesaian Hukum bagi Pelanggar Pemanfaatan Lahan Sawit

26 September 2023

Presiden Jokowi Luncurkan Bursa Karbon Indonesia

26 September 2023

Wakil Presiden Ma’ruf Amin Hadiri Peringatan Hari Nasional Kerajaan Arab Saudi ke-93

26 September 2023

Presiden Tekankan Pentingnya Regulasi Transformasi Digital yang Lebih Holistis

25 September 2023

Buka Kongres XXV PWI, Presiden Ajak Insan Pers Pegang Teguh Kode Etik Jurnalistik

25 September 2023

Revisi Permendag 50/2020, Pemerintah Atur Medsos Hanya Fasilitasi Promosi, Bukan Transaksi

25 September 2023
Mediaonline.co.id

  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

© mediaonline.co.id | Media Online Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Nasional
  • Teknologi
  • Properti

© mediaonline.co.id | Media Online Indonesia