Polisi Tetapkan Dua Pelaku Jadi Tersangka, Kasus Penimbunan Obat di PT ASA

Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan dua pelaku sebagai tersangka atas kasus penimbunan obat di gudang PT ASA, Kalideres, Jakarta Barat. 

Keduanya merupakan (YP) selaku Direktur PT ASA dan (S) sebagai Komisaris Utama PT ASA.

Bacaan Lainnya

Wakapolres Metro Jakarta Barat (AKBP. Bismo Teguh Prakoso) menerangkan motif keduanya melakukan penimbunan karena ekonomi.

“Untuk motifnya, motif ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan menimbun obat, karena obat tersebut langka,” jelasnya.

Sejumlah jenis obat untuk terapi pasien Covid-19 turut disita pihak kepolisian. Antara lain, Azithromycin Dihydrate 500 mg sebanyak 730 boks, Flumin Kaplet, Flucadex, Caviplex, serta Lanadexon Dexanethasone 0,5 mg. 

“Obat belum sempat didistribusikan, namun rencananya memang akan disebar ke wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui baru pertama kali melakukan aksi penimbunan tersebut.  Selain itu, keduanya juga menaikkan harga jual obat diatas harga pasaran yang telah ditetapkan. 

Seperti, obat Azithromycin yang dijual dengan harga Rp 600-700 ribu perkotak. Padahal dalam satu kotak yang biasanya berisi 20 tablet dijual dengan harga Rp 34 ribu.

Ia melanjutkan, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan agar obat tersebut dapat didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan dengan harga jual yang sesuai.

“Kedua tersangka dipersangkakan dalam  UU Perdagangan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Pengendalian Wabah Penyakit Menular dengan ancaman penjara 5 tahun,” tandasnya.

(rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *