Jakarta – Polisi menemukan para pengemudi bersembunyi saat melakukan pemeriksaan di Gerbang Tol Cikupa.
Dirlantas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo) memgungkapkan, ada 10 pemudik yang mencoba mengelabui petugas pada, Jumat (07/05/2021) malam.
” Ya, benar kami temukan truk pengangkut sepeda motor membawa pemudik,” terangnya.
Dilain kesempatan, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya (AKBP. Fahri Siregar) melanjutkan, pemudik yang berada di truk pengangkut sepeda motor berencana menuju ke Pandeglang, Banten.
“Ya, benar ditemukan mobil towing sepeda motor yang membawa penumpang sejumlah 10 orang yang akan ke Pandeglang,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sopir truk diberikan sanksi berupa penilangan sebagaimana yang tertuang di Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 303.
“Pelanggaran mobil barang untuk mengangkut orang kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu,” pungkasnya.
(PoldaMetroJaya)


