100 Hari Kerja Kapolri Dinilai Memiliki Semangat Kepolisian Demokratis

Jakarta – Jenderal. Pol. Listyo Sigit Prabowo resmi menjabat sebagai Kapolri selama 100 hari kerja pada 8 Mei 2021. Ia resmi dilantik sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu pada 27 Januari 2021 lalu.

Sepanjang perjalanannya, kinerja dan upaya yang dilakukannya dalam melakukan perubahan internal dan penegakan hukum dinilai sudah sesuai dengan semangat kepolisian yang demokratis.

Bacaan Lainnya

Demikian disampaikan oleh Peneliti LIPI (Prof. (Ris) Hermawan Sulistyo). Menurutnya, 100 hari kerja Kapolri memperbaiki persoalan yang kompleks terjadi di seluruh Indonesia dari hulu.

Hal itu terlihat dari pelunciran beberapa aplikasi yang dimanfaatkan sebagai fungsi pengawasan masyarakat maupun bagi internal kepolisian.

“Jadi yang dibenahi oleh Kapolri ini dari hulunya dulu, dengan membuat aplikasi-aplikasi pengawasan hingga lalu lintas yang memudahkan pelaporan publik kalau terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran hukum baik dari masyarakat maupun untuk internal polisi itu sendiri,” paparnya.

Menurutnya, dalam masa 100 hari kerja seorang pejabat negara apalagi sekelas Kapolri memang tidak semudah membalikan telapak tangan dalam melakukan perubahan secara komprehensif.

Menurutnya, ada hal – hal yang harus diperhatikan dalam perjalanannya. Apalagi jika semangat perubahan itu belum tersampaikan dengan baik ke ruang publik.

“100 hari kan tak bisa langsung berikan apa maunya LSM, polisikan juga harus menjaga keseimbangan antara ruang publik, ruang private dan ruang negara,” ujarnya.

Ia menekankan, apabila ada pihak – pihak yang menilai Polri saat ini belum menuju Democratic Policing itu merupakan kekeliruan atau hanya berdasarkan subjektifitas.

“Faktanya tidak tahu datanya, itu mengambil kesimpulan umum hanya mengambil dari satu dua kasus,” ucapnya.

Jika dalih penindakan sewenang – wenang kepolisian dalam melakukan penanganan Pandemi covid – 19, Ia menyebut, di Indonesia masih jauh lebih humanis dibandingkan aparat di negara India.

“Suruh coba ke India lihat kalau polisi itu tak bertindak tegas, atau suruh mereka ketularan covid – 19 dulu biar tahu bahayanya. Orang itu akan berbeda ngomong soal covid – 19 itu kalau dia sudah kena,” tuturnya.

Kepolisian India bersikap represif, lantaran jika dibiarkan potensi penularan virus covid – 19 akan semakin berbahaya. Sebab itu, jika polisi di Indonesia masih terbilang lebih humanis dalam melakukan tindak tegas terkait dengan penanganan covid – 19.

“Lalu apa ukuran represif itu, apakah orang lewat kemudian ditembakin. Pembubaran kerumunan ini kan jauh dari refresif, karena tujuan menyelamatkan orang yang dibubarkan itu tidak tewas karena covid – 19,” tambahnya.

“Bayangkan kalau dibiarkan, seperti India kita. Ini mau Lebaran, dan itu dibebankan kepada Negara, kok dibilang represif,” tutupnya.

(PoldaMetroJaya)

(rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *