Jakarta – Polisi akan melakukan gelar perkara atas kasus penimbunan obat Covid-19 Azithromycin di Gudang PT ASA, Kalideres, Jakarta Barat pasca memeriksa 21 saksi terkait.
Para saksi yang turut diperiksa antara lain, PT ASA sebagai pemilik gudang, PT Handal Makmur Mulia sebagai penyuplai obat serta beberapa saksi ahli.
“Totalnya ada sekitar 21 saksi yang sudah diperiksa,” ujar Kanit Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat (AKP. Fahmi Fiandri).
Ia melanjutkan, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus ini untuk menentukan tersangka penimbunan obat Covid-19 tersebut.
“Gelar perkara dilakukan hari ini,” terangnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan di sebuah gudang milik PT ASA yang berlokasi di Kalideres, Jakarta Barat pada Senin (21/07/2021) lalu. PT ASA diketahui menjadi distributor obat-obatan sekaligus yang menimbun obat jenis Azithromycin 500 mg.
Diduga penimbunan dilakukan agar dapat menjualnya kembali dengan harga di atas ketentuan harga eceran tertinggi (HET).





