Mediaonline.co.id, JAKARTA – Polemik soal boleh tidaknya umat Islam mengucapkan selamat Natal, kembali mencuat.
Menanggapi polemik ucapan selamat Natal kepada umat Kristiani, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapan sebagai berikut:
Pertama, bahwa ada perbedaan pandangan para ulama dalam menilai masalah ini. Sebagian ulama ada yang melarang dan sebagiannya lagi membolehkan. MUI Pusat sendiri belum pernah mengeluarkan ketetapan fatwa tentang hukumnya memberikan tahniah atau ucapan selamat natal kepada umat Kristiani yang merayakannya, sehingga MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinannya.
Kedua, MUI menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat natal itu hukumnya haram atau dilarang oleh agama. Hal itu didasarkan pada argumentasi bahwa mengucapkan selamat natal itu bagian dari keyakinan agamanya.
“Begitu juga sebaliknya MUI menghormati pendapat ulama yang menyatakan mengucapkan selamat natal itu hukumnya mubah atau boleh dan tidak dilarang oleh agama, karena didasarkan pada argumentasi bahwa hal itu bukan bagian dari keyakinan agama tetapi sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, bertetangga, dan relasi antarumat manusia,” tutur Waketum MUI Zainut Tauhid Sa’adi dalam pesan elektroniknya, Senin (23/12).
Ketiga, MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut dan tidak menjadikan polemik yang justru dapat mengganggu kerukunan dan harmoni hubungan interen maupun antarumat beragama.
Keempat, MUI berpesan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk terus menjaga dan memelihara kerukunan dan persaudaraan ( ukhuwah) di antara sesama anak bangsa. Baik persaudaraan keislaman (ukhuwah Islamiyah ), persaudaraan atas dasar kemanusiaan (ukhuwah basyariyah) maupun persaudaraan kebangsaan (ukhuwah wathaniyyah).
“Demi terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis, rukun, dan damai,” ujar Zainut yang juga Wakil Menteri Agama itu. (jpnn/fajar)