Writy.
  • Home
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Nasional
  • Teknologi
  • Properti
No Result
View All Result
Mediaonline
  • Home
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Nasional
  • Teknologi
  • Properti
No Result
View All Result
Mediaonline
No Result
View All Result

Peras Kontraktor Rp50Juta, Ini Tampang Preman yang Ngaku Ormas di Jakbar

mediaonline by mediaonline
27 Agustus 2021
in Hukum
Share on FacebookShare on TwitterShare WA

Jakarta –  Kepolisian mengungkapkan, modus pelaku pemerasan di sebuah proyek pembangunan perkantoran dan hunian di jalan Joglo Raya RT 001/007 Joglo Kembangan, Jakarta Barat yang sempat viral beberapa hari yang lalu.

Pelaku DB (48) warga Cimpaeun RT01/07, Cimpaeun Tapos Depok berhasil diamankan aparat kepolisian selang waktu tak lama setelah kejadian tersebut viral di media sosial Instagram @polres_jakbar.

“Pelaku datang mengatasnamakan sebuah ormas lalu meminta sejumlah uang dengan dalih uang keamanan ” ujar Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alfianto dalam siaran persnya, di Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Ferdo menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, (24/8/2021) sore, sekitar pukul 15.00 WIB, dimana pelaku datang seorang diri ke lokasi proyek pembangunan perkantoran dan hunian di jalan Joglo Raya Rt 001/007, Joglo, Kembangan Jakarta Barat, dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario.

Setibanya di lokasi proyek kemudian pelaku mengatasnamakan sebuah ormas lalu meminta sejumlah uang sebesar Rp50.000.000. Tetapi, oleh pihak kontraktor pelaku hanya diberikan sejumlah uang sebesar Rp500.000.

“Namun karena tidak sesuai dengan yang diminta kemudian pelaku terus memaksa sambil membawa tongkat kayu berwarna hitam berbalut kain warna merah untuk menakuti korban,” ujar Ferdo.

Berbekal rekaman cctv dan keterangan para saksi di sekitar tempat kejadian tak memakan waktu lama pelaku berhasil diamankan di sebuah warung kopi.

“Pelaku berhasil diamankan setelah sebelum nya pelaku berusaha mencoba melarikan diri,” tutur Ferdo.

Ferdo menegaskan pelaku mengatasnamakan sebuah ormas untuk melakukan pemerasaan

“Kami tegaskan pelaku bukan ormas hanya mengatas namakan sebuah ormas untuk meminta sejumlah uang,” sambung Ferdo

Menurutnya, pelaku melakukan pemerasaan sambil melakukan pengancaman akan menutup aktivitas proyek

Jajaran Polres Jakbar menegaskan, sekali lagi tak ada ruang aksi premanisme di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.

“Bagi masyarakat yang menemui atau menjumpai aksi tersebut jangan sungkan untuk melaporkan kepada kami pihak kepolisian,” imbaunya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

(rls)

Tags: Berita IndonesiaIndonesiaMediaMedia OnlineNasionalOnlinePolda Metro Jaya

Related Posts

Ciptakan Lingkungan Bersih dan Nyaman, Polresta Bandara Soetta Bersihkan Sampah secara Serentak
Hukum

Ciptakan Lingkungan Bersih dan Nyaman, Polresta Bandara Soetta Bersihkan Sampah secara Serentak

15 Juli 2023
Polisi Usut Kasus Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak Di Pasar Minggu
Hukum

Polisi Usut Kasus Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak Di Pasar Minggu

16 Juli 2023
Anggaran POP Setengah Triliun, FSGI Minta KPK Pelototi
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, Guru Besar UP Prof Agus Surono: Wujud Serius KPK Berantas Korupsi

1 Juli 2023
Sinegritas TNI-Polri Bantu Warga Evakuasi ODGJ
Hukum

Sinegritas TNI-Polri Bantu Warga Evakuasi ODGJ

10 Mei 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Pemerintah Tetapkan Alternatif Penyelesaian Hukum bagi Pelanggar Pemanfaatan Lahan Sawit

Pemerintah Tetapkan Alternatif Penyelesaian Hukum bagi Pelanggar Pemanfaatan Lahan Sawit

26 September 2023

Presiden Jokowi Luncurkan Bursa Karbon Indonesia

26 September 2023

Wakil Presiden Ma’ruf Amin Hadiri Peringatan Hari Nasional Kerajaan Arab Saudi ke-93

26 September 2023

Presiden Tekankan Pentingnya Regulasi Transformasi Digital yang Lebih Holistis

25 September 2023

Buka Kongres XXV PWI, Presiden Ajak Insan Pers Pegang Teguh Kode Etik Jurnalistik

25 September 2023

Revisi Permendag 50/2020, Pemerintah Atur Medsos Hanya Fasilitasi Promosi, Bukan Transaksi

25 September 2023

Soal Rempang, Presiden Jokowi: Selesaikan dengan Baik, Kedepankan Kepentingan Masyarakat

25 September 2023

Presiden Jokowi Terima Pengurus Pusat Parmusi di Istana Merdeka

25 September 2023

Persemaian Mentawir Hampir Selesai, Presiden: Ini untuk Hijaukan IKN

25 September 2023

Ibu Iriana dan OASE KIM Hadiri Sosialisasi Moderat Sejak Dini

23 September 2023

Presiden Jokowi Tinjau Progres Penanganan IJD di Kabupaten Penajam Paser Utara

23 September 2023

Pemerintah akan Segera Atur E-Commerce Berbasis Media Sosial

23 September 2023

Presiden: IKN Tidak Hanya Dibangun Pemerintah, tapi Juga Dunia Usaha

23 September 2023

Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan Hari Ketiga di IKN

23 September 2023

Wakil Presiden Ma’ruf Amin Hadiri Wisuda Program Sarjana dan Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia

21 September 2023

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Tekankan Peran Strategis BAZNAS

20 September 2023

Hadiri Rakornas BAZNAS, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Dorong Strategi Transformasi Tata Kelola Dana Sosial Syariah

20 September 2023

Dukung Pemanfaatan Potensi EBT di Indonesia, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Ingatkan Harus Tetap Perhatikan Kelestarian Alam

20 September 2023

Buka IIGCE 2023, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Paparkan Empat Strategi Tingkatkan Sumber Energi Bersih

20 September 2023

Usai Lawatan di Tiongkok, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Tiba di Tanah Air

19 September 2023
Mediaonline.co.id

  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

© mediaonline.co.id | Media Online Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Nasional
  • Teknologi
  • Properti

© mediaonline.co.id | Media Online Indonesia