Jakarta – Satu orang tersangka penjual tiket pesawat dan tes PCR palsu berinisial (FN) diringkus pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Yusri Yunus) menerangkan tersangka mematok harga Rp700 ribu untuk satu buah surat PCR palsu yang digunakan sebagai syarat perjalanan jauh.
Hal ini sesuai dengan aturan Satgas Covid-19 untuk minimal membawa tes PCR H-2 atau swab antigen H-1 serta bukti vaksinasi tahap satu dalam setiap syarat melakukan perjalanan.
“Dia menawarkan melalui media sosial, tersangka FN ini memang bekerja menjual tiket pesawat lalu kemudian ada syarat tersebut kemudian menawarkan tiket pesawat plus ada tes PCR-nya tanpa melalui tes, dia sanggup menyiapkan dengan keaslian yang dijamin,” ujarnya.
“Tambahan biaya yang dia kenakan untuk PCR palsu seharga Rp700 ribu,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, tersangka bukanlah pihak yang membuat surat PCR palsu tersebut, hanya saja memesannya ke pihak lain lalu menjual kembali dengan mengambil keuntungan. Beroperasi sejak Juni, tersangka telah meraup keuntungan hingga Rp11 juta.
“Dari hasil pemeriksaan, yang membuat PCR palsu bukan FN karena dia juga memesan ke orang lain seharga Rp300-400 ribu, kemudian ada space keuntungan Rp300-400 ribu dia terima saat menjualnya. Kemudian, ada 20 orang yang sudah memesan, dengan keuntungan pengakuannya Rp11 juta,” jelasnya.
Akibat aksi tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 35 UU ITE, UU Nomor 19 tahun 2016. Kemudian, Pasal 51 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara. Serta, Pasal 263 KUHP.
“Dengan barang bukti, yang kami amankan ada HP, ATM, dan suratnya yang dia palsukan serta akunnya yang bernama (Siska Situmorang). Termasuk dengan pembuat suratnya, kita sudah memprofiling dan tengah mengejar,” tandasnya.





