Mediaonline.co.id, JAKARTA — Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyerah mengurus BPJS Kesehatan. Dia tak mampu menjalankan desakan anggota DPR RI untuk tak menaikkan iuran BPJS Kelas III mandiri.
“ Saya tidak mau menyatakan pendapat. Karena tak ada solusi. Jadi percuma yang sudah disepakati bersama tak bisa dilaksanakan,” ungkapnya di rapat bersama Komisi IX DPR RI, Senin, 20 Januari 2020.
Kata dia tidak ada solusi lagi atas penurunan iuran kelas III BPJS Kesehatan. “Jadi saya sedih sekali. Izinkan saya untuk tidak memberikan jalan keluar mengenai itu,” bebernya.
“Itu kewenangan di BPJS, tidak ada di mana- mana. Tak ada rentan kendalinya bukan di saya,” jelasnya.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI mendesak BPJS Kesehatan menurunkan iuran kelas III bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja. Sebelumhya iuran naik per Januari 2020 dari Rp25 ribu menjadi Rp42 ribu. (ful)