Writy.
  • Home
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Nasional
  • Teknologi
  • Properti
No Result
View All Result
Mediaonline
  • Home
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Nasional
  • Teknologi
  • Properti
No Result
View All Result
Mediaonline
No Result
View All Result

Menag Dukung Polri Proses Hukum Pihak yang Diduga Menghina Simbol Agama

mediaonline by mediaonline
28 Agustus 2021
in Hukum
Share on FacebookShare on TwitterShare WA

Jakarta – Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas) mendukung aparat kepolisian dalam memproses hukum pihak-pihak yang menyampaikan ujaran kebencian serta penghinaan terhadap simbol agama.

Ia menyebut, semua masyarakat sama di mata hukum, sehingga harus mendapatkan hukuman yang sesuai terutama jika terlibat dalam dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama.

“Jadi, siapapun pelakunya dan berasal dari agama apapun, semua pelaku penghinaan simbol agama harus diproses hukum,” ujarnya.

Ia kemudian mengajak seluruh masyarakat untuk menyerahkan semua kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada aparat kepolisian.

Ia berharap, kedepan para tokoh agama dapat terus memberikan pencerahan serta edukasi tentang betapa pentingnya menghargai perbedaan. Lantaran, salah satu tugas tokoh utama yakni terus meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agama yang dianut masing-masing.

“Tentunya, tanpa saling menghina ajaran dari agama lainnya,” tukasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap dua tersangka penistaan agama yakni (Muhammad Kace) dan (Yahya Waloni). Muhammad Kace ditangkap pada Selasa (24/08/2021) pukul 19.00 WITA di tempat persembunyiannya di Badung, Bali.

Muhammad Kace ditangkap usai melakukan penistaan terhadap agama Islam.

Kemudian selang dua hari setelahnya, Bareskrim Polri kembali menangkap Yahya Waloni terkait dengan adanya laporan pada bulan April lalu dengan nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 April 2021.

Ia ditangkap pada Kamis (26/08/2021) pukul 17.00 WIB di kediamannya yang berlokasi di perumahan Permata, claster Dragon, Cileungsi, kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam hal ini, Yahya Waloni terancam Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA dan Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang Penodaan Agama.

(rls)

Tags: Berita IndonesiaIndonesiaMediaMedia OnlineNasionalOnlinePolda Metro Jaya

Related Posts

Ciptakan Lingkungan Bersih dan Nyaman, Polresta Bandara Soetta Bersihkan Sampah secara Serentak
Hukum

Ciptakan Lingkungan Bersih dan Nyaman, Polresta Bandara Soetta Bersihkan Sampah secara Serentak

15 Juli 2023
Polisi Usut Kasus Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak Di Pasar Minggu
Hukum

Polisi Usut Kasus Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak Di Pasar Minggu

16 Juli 2023
Anggaran POP Setengah Triliun, FSGI Minta KPK Pelototi
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, Guru Besar UP Prof Agus Surono: Wujud Serius KPK Berantas Korupsi

1 Juli 2023
Sinegritas TNI-Polri Bantu Warga Evakuasi ODGJ
Hukum

Sinegritas TNI-Polri Bantu Warga Evakuasi ODGJ

10 Mei 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Pemerintah Tetapkan Alternatif Penyelesaian Hukum bagi Pelanggar Pemanfaatan Lahan Sawit

Pemerintah Tetapkan Alternatif Penyelesaian Hukum bagi Pelanggar Pemanfaatan Lahan Sawit

26 September 2023

Wakil Presiden Ma’ruf Amin Hadiri Peringatan Hari Nasional Kerajaan Arab Saudi ke-93

26 September 2023

Presiden Tekankan Pentingnya Regulasi Transformasi Digital yang Lebih Holistis

25 September 2023

Revisi Permendag 50/2020, Pemerintah Atur Medsos Hanya Fasilitasi Promosi, Bukan Transaksi

25 September 2023

Soal Rempang, Presiden Jokowi: Selesaikan dengan Baik, Kedepankan Kepentingan Masyarakat

25 September 2023

Presiden Jokowi Terima Pengurus Pusat Parmusi di Istana Merdeka

25 September 2023

Persemaian Mentawir Hampir Selesai, Presiden: Ini untuk Hijaukan IKN

25 September 2023

Ibu Iriana dan OASE KIM Hadiri Sosialisasi Moderat Sejak Dini

23 September 2023

Presiden Jokowi Tinjau Progres Penanganan IJD di Kabupaten Penajam Paser Utara

23 September 2023

Pemerintah akan Segera Atur E-Commerce Berbasis Media Sosial

23 September 2023

Presiden: IKN Tidak Hanya Dibangun Pemerintah, tapi Juga Dunia Usaha

23 September 2023

Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan Hari Ketiga di IKN

23 September 2023

Wakil Presiden Ma’ruf Amin Hadiri Wisuda Program Sarjana dan Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia

21 September 2023

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Tekankan Peran Strategis BAZNAS

20 September 2023

Hadiri Rakornas BAZNAS, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Dorong Strategi Transformasi Tata Kelola Dana Sosial Syariah

20 September 2023

Dukung Pemanfaatan Potensi EBT di Indonesia, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Ingatkan Harus Tetap Perhatikan Kelestarian Alam

20 September 2023

Buka IIGCE 2023, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Paparkan Empat Strategi Tingkatkan Sumber Energi Bersih

20 September 2023

Usai Lawatan di Tiongkok, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Tiba di Tanah Air

19 September 2023

Wakil Presiden Ma’ruf Amin Meyakini Peminat Investasi Industri Halal Cukup Tinggi

19 September 2023

Pertimbangkan Aspek Sosiologis dan Historis, RUU DKJ Akan Beri Jakarta Kewenangan Khusus

19 September 2023
Mediaonline.co.id

  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

© mediaonline.co.id | Media Online Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Nasional
  • Teknologi
  • Properti

© mediaonline.co.id | Media Online Indonesia