• Home
Mediaonline.co.id
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Mediaonline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kronologis Pembunuhan PRT yang Berprofesi PSK Online oleh Pacarnya di Cakung

mediaonline by mediaonline
13 Agustus 2021
in Hukum
0
Kronologis Pembunuhan PRT yang Berprofesi PSK Online oleh Pacarnya di Cakung
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare WA

JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menetapkan pacar dari M (17), sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang jenazahnya ditemukan di Cakung, Jakarta Timur. Jenazah korban yang sehari-hari bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) dan juga PSK online, sebelumnya ditemukan tewas terbungkus kardus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka berinisial AS merupakan kekasih korban yang juga sama-sama satu kampung, yaitu dari Pemalang, Jawa Tengah.

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah adanya penemuan mayat terbungkus kardus oleh petugas SPBU yang saat itu sedang membersihkan Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, lalu diketahui identitas jenazah tersebut berinisial M. Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mencurigai seorang pelaku berinisial AS, yang juga berasal dari daerah asal korban.

“Penyidik mendalami dan berhasil mengungkap bahwa memang pelaku pembunuhan ini adalah saudara AS atau pacar korban sendiri,” tuturnya.

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah adanya penemuan mayat terbungkus kardus oleh petugas SPBU yang saat itu sedang membersihkan Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, lalu diketahui identitas jenazah tersebut berinisial M. Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mencurigai seorang pelaku berinisial AS, yang juga berasal dari daerah asal korban.

“Penyidik mendalami dan berhasil mengungkap bahwa memang pelaku pembunuhan ini adalah saudara AS atau pacar korban sendiri,” tuturnya.

Tersangka juga memesan ojek online (Ojol) untuk korban lantaran sudah ada niatan untuk melakukan pembunuhan. “Ketika akan berangkat untuk bertemu dengan order fiktif tersebut, korban ditinggalkan seorang diri dengan ojeknya. Setelah itu pelaku mendatangi korban dan diajak ke tempat sepi,” tuturnya.

Lalu, pelaku menganiaya korban dengan memukul di bagian perut dan mencekik leher korban hingga memastikan korban meninggal dunia. Selanjutnya, tersangka menekan hidung korban hingga meninggal dunia.

Tersangka awalnya meninggalkan korban di dalam semak-semak untuk disembunyikan. Setelah itu, pelaku mengambil kardus dan terpal baliho, lalu membungkus korban dengan rapi.

Tersangka selanjutnya memesan mobil pikap dengan alasan untuk mengangkut sampah ke daerah Bekasi, Jawa Barat. “Kepada pemilik mobil tersangka mengaku untuk mengangkat sampah, pengakuannya ke daerah Bekasi di KM 21,” katanya.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(rls)

Tags: Berita IndonesiaIndonesiaMediaMedia OnlineNasionalOnlinePolda Metro Jaya
Previous Post

Istri Selingkuh Digerebek Suami di Tangsel, Sudah Buka Baju Bersiap Indehoy

Next Post

Begini Sadisnya Tersangka Bunuh Terapis Bekam lalu Dikubur di Lahan Kosong Tol Jatikarya

Next Post
Begini Sadisnya Tersangka Bunuh Terapis Bekam lalu Dikubur di Lahan Kosong Tol Jatikarya

Begini Sadisnya Tersangka Bunuh Terapis Bekam lalu Dikubur di Lahan Kosong Tol Jatikarya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Tokoh Tangerang: Airin Punya Wawasan Membangun Yang Luar biasa
  • Komunitas Motor Sergai Berharap Sosok Ijeck Terus Memimpin Sumatera Utara
  • Momentum Maulid Nabi, Airin Rachmi Diany: Rasulullah Selalu Memberikan Contoh dan Tauladan yang Baik
  • LASQI Banten Diharapkan Terus Tebarkan Syiar-syiar Agama Islam
  • Bahagia Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Panen Anggur Bersama Keluarga

Komentar Terbaru

    Arsip

    • Oktober 2023
    • September 2023
    • Agustus 2023
    • Juli 2023
    • Juni 2023
    • Mei 2023
    • April 2023
    • Desember 2022
    • November 2022
    • Oktober 2022
    • September 2022
    • Agustus 2022
    • Mei 2022
    • April 2022
    • Maret 2022
    • Februari 2022
    • September 2021
    • Agustus 2021
    • Juli 2021
    • Juni 2021
    • Mei 2021
    • April 2021
    • Maret 2021
    • Februari 2021
    • Januari 2021
    • Desember 2020
    • November 2020
    • Oktober 2020
    • September 2020
    • Agustus 2020
    • Juli 2020
    • Juni 2020
    • Mei 2020
    • April 2020
    • Maret 2020
    • Februari 2020
    • Januari 2020
    • Desember 2019
    • November 2019

    Kategori

    • Daerah
    • Entertainment
    • Gadget
    • Hukum
    • Pemerintahan

    Meta

    • Masuk
    • Feed entri
    • Feed komentar
    • WordPress.org
    • Home

    © 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

    No Result
    View All Result
    • Home

    © 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.