Writy.
  • Home
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Nasional
  • Teknologi
  • Properti
No Result
View All Result
Mediaonline
  • Home
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Nasional
  • Teknologi
  • Properti
No Result
View All Result
Mediaonline
No Result
View All Result

Koruptor Dihukum Mati, Saut Situmorang: Cerita Lama yang Selalu Ada di Pasal 2

mediaonline by mediaonline
11 Desember 2019
in Nasional
Share on FacebookShare on TwitterShare WA

Mediaonline.co.id, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengaku tak tertarik membahas isu koruptor dihukum mati. Menurutnya, hal itu merupakan wacana lama yang tidak terealisasi.

“Sebenarnya saya enggak terlalu tertarik bahas itu,” kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/12).

Saut menyampaikan, hukuman mati dalam tindak pidana korupsi bukanlah barang baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Ya sebenarnya itu kan, apa namanya ya cerita lama ya yang selalu ada di pasal 2. Tapi di pasal 2 itu kan dengan keadaan tertentu, yaitu kerugian negara, perekonomian negara yang sedang chaos,” ucap Saut.

Terkait adanya revisi UU KPK, lanjut Saut, dirinya lebih menginginkan UU Tipikor yang diubah, dibandingkan mengubah UU KPK. Menurut Saut, sejatinya dalam UU Tipikor korupsi sekecil apapun termasuk melibatkan swasta antar swasta, harus dijerat oleh penegak hukum, termasuk KPK.

“Saya malah lebih tertarik bagaimana caranya kalau ada sopir truk menyogok sopir forklift di pelabuhan juga diambil (ditangkap), gitu loh. Loh itu kan bukan kewenagan KPK? Ya, iya makanya UU KPK-nya diganti dengan yang lebih baik, terus kemudian UU Tipikor-nya diganti,” terang Saut.

Menurutnya, selama ini KPK hanya ditugaskan untuk mengungkap kasus korupsi skala besar dengan kerugian negara yang besar. Padahal kata Saut, perilaku korupsi dimulai dari sesuatu yang kecil.

“Sebenarnya yang mana yang benar, itu korupsi tidak besar kecil, tidak soal bunuh membunuh atau hukuman mati, enggak. Tetapi Bagaimana kita bisa membawa setiap orang yang bertanggung jawab besar atau kecil ke depan pengadilan,” pungkas Saut.

Diketahui, hukuman mati bagi koruptor mencuat di Hari Antikorupsi Sedunia, Senin (9/12). Hal ini dimulai saat seorang anak SMKN 57 Jakarta bernama Harley Hermansyah bertanya kepada Presiden Jokowi, mengapa koruptor tak langsung dihukum mati jika terbukti bersalah.

Presiden Jokowi pun menjawab hal itu memungkinkan saja bila ada masyarakat berkehendak bisa dimasukkan dalam RUU Tipikor. “Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor itu dimasukkan,” tukas Jokowi. (jpc/fajar)

Source

Tags: Berita IndonesiaIndonesiaMediaMedia OnlineNasionalOnline

Related Posts

Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan Empat Duta Besar Negara Sahabat
Nasional

Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan Empat Duta Besar Negara Sahabat

1 September 2021
Presiden Jokowi Apresiasi 70 Tahun Hubungan Bilateral Indonesia-Tiongkok
Nasional

Kunjungan Kerja Presiden RI Ke Provinsi Jawa Barat

31 Agustus 2021
Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Kuningan
Nasional

Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Kuningan

31 Agustus 2021
Saat Para Santri Menyampaikan Harapannya kepada Presiden Jokowi
Nasional

Saat Para Santri Menyampaikan Harapannya kepada Presiden Jokowi

31 Agustus 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Saluran Air di Perumahan Puri Pamulang Amblas, DSDABMBK Tangsel Lakukan Perbaikan

Saluran Air di Perumahan Puri Pamulang Amblas, DSDABMBK Tangsel Lakukan Perbaikan

5 Mei 2022

Serdik Sespimmen Dikreg 62 Pokjar XIV Bagikan 100 Paket Takjil Kepada Warga

21 April 2022

Vaksinasi Booster Polres Tangsel Di Mall Bintaro Plaza

10 Maret 2022

Operasi Yustisi di Pasar Rebo

10 Maret 2022

Polres Tangsel Undi Doorprize Vaksinasi Lansia Dosis 2

5 Maret 2022

Warga yang Melintas di Jalan Bunga Matraman Dapat Masker Gratis dari Polisi

2 Maret 2022

Polsek Ciracas Giatkan Jakarta Bermasker di Terbus Kampung Rambutan

3 Maret 2022

Penyaluran Bantuan BPT di Susukan Dipantau Polsek Ciracas

3 Maret 2022

POLRES METRO JAKARTA UTARA IKUTI ZOOM MEETING RAPAT PIMPINAN POLRI 2022 DIPIMPIN KAPOLRI

2 Maret 2022

13 Personel Polres Jaktim Naik Pangkat Satu Tingkat

2 Maret 2022

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo Resmikan Gedung Bhakti Satria Polsek Tanjung Duren

24 Februari 2022

Di Jatinegara, Kapolres Jaktim Turun Langsung Eduksi Warga Soal Prokes dan Bagikan Masker

11 Februari 2022

Pemprov DKI Terus Buat Terobosan untuk Capaian Target Layanan Air Bersih

1 September 2021

Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan Empat Duta Besar Negara Sahabat

1 September 2021

Polda Metro Jaya Kerahkan Tim dan Mobil Vaksinasi Keliling di Wilayah Penyangga

1 September 2021

Baksos Alumni Akpol 93, Kapolri Bagikan 2.000 Paket Sembako di Tambora

1 September 2021

Penyidik Polda Metro Jaya Cecar 15 Pertanyaan Ayu Ting Ting

1 September 2021

Kesehatan Semakin Membaik, Yahya Waloni Siap Dikembalikan ke Rutan Bareskrim

1 September 2021

PPKM Level 3 Jabodetabek, Polda Metro Jaya Sebut Volume Kendaraan Naik

1 September 2021

Kapolri Minta Jajaran Gelorakan ‘Ayo Pakai Masker dan Ayo Segera Vaksin’

1 September 2021
Mediaonline.co.id

  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

© mediaonline.co.id | Media Online Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Nasional
  • Teknologi
  • Properti

© mediaonline.co.id | Media Online Indonesia