JAKARTA – Pada hari Rabu, tanggal 21 Juli 2021, pukul : 12.00 Wib, di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur (tempat kejadian).
Para pelaku mencari dan menawarkan kepada orang lain surat kesehatan untuk proses penerbangan, setelah ada orang yang mau pelaku langsung membuatkan surat keterangan nergatif hasil SWAB PCR Palsu tanpa melalui mekanisme pemeriksaan kesehatan.
Di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur (TKP) para pelaku mencari dan menawarkan kepada para penumpang pesawat bisa membuatkan surat keterangan hasil SWAB PCR untuk pesyaratan pemberangkatan di Bandara Halim Perdana Kusuma tanpa mengikuti Tes Kesehatan.
Sebagai korban sdr. NOOR HIDAYAT ( LAKI-LAKI, 33 TAHUN )
Para pelaku (tersangka) ada lima orang diantaranya ;
1. Nama : DENY IRAWANSYAH, 32 Thn. Perannya : Orang yang menerima dan mencetak Soft Copy surat keterangan hasil Negatif SWAB PCR Palsu dari tersangka MHD RAVI BATUBARA dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) / Persurat palsu.
2. Nama : MHD RAVI BATUBARA, 48 Thn. Perannya : Mencari orang yang memerlukan surat kesehatan untuk proses penerbangan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan kesehatan dan menerima Soft Copy surat keterangan hasil Negatif SWAB PCR Palsu dalam bentuk PDF dari tersangka MOCHAMMAD GILANG RHAMDANY dengan memasang tarif sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dasn per suratnya mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,c – (tiga ratus ribu rupiah) / Per surat palsu.
3. Nama : MOCHAMMAD GILANG, 28 Thn. Perannya : Orang yang memiliki Soft Copy dan membuat surat keterangan hasil Negatif SWAB PCR Palsu dengan menggunakan Laptop yang dimiliki dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) / Per surat palsu KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METRO JAYA RESOR METRO JAKARTA TIMUR Jalan Matraman Raya 224 Jakarta 13310
4. Nama : DEDI DOLES SILALAHI, 33 Thn. Perannya : Orang yang memesan dan menggunakan surat keterangan hasil Negatif SWAB PCR Palsu yang dibuat oleh tersangka MHD RAVI BATUBARA dan tersangka MOCHAMMAD GILANG RHAMDANY untuk keperluan pribadi saat melakukan penerbangan melalui Bandara Halim Perdana Kusuma
5. Nama : KUNCI ALAM, 39 Thn. Perannya : Orang yang memesan dan menggunakan surat keterangan hasil Negatif SWAB PCR Palsu yang dibuat oleh tersangka MHD RAVI BATUBARA dan tersangka MOCHAMMAD GILANG RHAMDANY untuk keperluan pribadi saat melakukan penerbangan melalui Bandara Halim Perdana Kusuma
Terhadap para pelaku dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dan memalsukan surat dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan atau Pasal 268 KUHP tentang Pemalsuan dan memalsukan surat keterangan dokter dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU No. 4/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman penjara paling lama 1 (satu)Tahun dan/atau denda Rp. 1.000.000,- dan atau Pasal 9 Ayat (1) UU No.6/2018 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman penjara paling lama 1 (satu) tahun.





