• Home
Mediaonline.co.id
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Mediaonline.co.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Komisi II DPR RI Ingin Honorer K2 Secepatnya Jadi PNS

mediaonline by mediaonline
18 Desember 2019
in Daerah
0
Komisi II DPR RI Ingin Honorer K2 Secepatnya Jadi PNS
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare WA

Mediaonline.co.id, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan, dewan ikut berupaya agar honorer K2 bisa secepatnya diangkat menjadi PNS. Salah satunya dengan memasukkan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam prioritas prolegnas 2020.

“Sebenarnya ada dua opsi model perjuangan honorer K2 menjadi PNS. Ini bisa berhasil kalau seluruh honorer K2 tetap solid,” kata Arif dalam sarasehan nasional Kesatuan Honorer Indonesia yang merupakan gabungan forum-forum honorer K2 di Jakarta, Selasa (17/12).

Dua opsi tersebut adalah pertama revisi UU ASN. Revisi UU ASN adalah salah satu cara untuk bisa mengangkat tenaga honorer menjadi PNS.

Revisi UU ASN sudah bergulir mulai tahun 2018. Pprogresnya sudah sampai pada pembuatan DIM (Daftar Inventarisir Masalah) yang seharusnya diselesaikan oleh Menpan RB saat itu, sesuai dengan Surpres (surat presiden) dari Presiden Joko Widodo.

Hingga akhir 2019, tidak ada semangat untuk menyelesaikannya. Komisi II DPR RI kembali mengusulakan ke Baleg dan ada jaminan revisi UU ASN telah masuk Prioritas Prolegnas 2020.

Opsi kedua, Komisi II DPR membentuk Panja ASN. Sejak diterbitkannya PP 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS yang dalam aturan tersebut mengatur honorer yang sumber digajinya non-APBD (K2) bisa diangkat menjadi CPNS tetapi harus melalui tes SKD (seleksi kompetensi dasar) dan SKB (seleksi kompetensi bidang). Tes dilakukan serentak secara nasional pada 3 Nopember 2013.

“Pertanyaannya, apa yang dijadikan dasar dalam PP 56/2012 tersebut sehingga ada ketentuan yang mengharuskan melaksanakan tes agar bisa diangkat menjadi CPNS. Sedangkan bertentangan dengan UU 43/1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian saat itu di mana bisa langsung mengangkat honorer K2 tanpa tes (sebagai gantinya kelengkapan administasi sebagaimana honorer K1). Sebab, UU 5/2014 tentang ASN belum diundangkan. Jadi sebenarnya ini sudah melanggar aturan,” papar Arif. (jpnn/fajar)

Source

Tags: Berita IndonesiaIndonesiaMediaMedia OnlineNasionalOnline
Previous Post

Cerita Seru dari Ibu Kota Baru: Mobil Menteri Slip di Jalanan yang Licin

Next Post

Nasib Honorer K2 Terkatung-katung, Politikus PDIP Salahkan Era SBY

Next Post
Nasib Honorer K2 Terkatung-katung, Politikus PDIP Salahkan Era SBY

Nasib Honorer K2 Terkatung-katung, Politikus PDIP Salahkan Era SBY

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Tokoh Tangerang: Airin Punya Wawasan Membangun Yang Luar biasa
  • Komunitas Motor Sergai Berharap Sosok Ijeck Terus Memimpin Sumatera Utara
  • Momentum Maulid Nabi, Airin Rachmi Diany: Rasulullah Selalu Memberikan Contoh dan Tauladan yang Baik
  • LASQI Banten Diharapkan Terus Tebarkan Syiar-syiar Agama Islam
  • Bahagia Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Panen Anggur Bersama Keluarga

Komentar Terbaru

    Arsip

    • Oktober 2023
    • September 2023
    • Agustus 2023
    • Juli 2023
    • Juni 2023
    • Mei 2023
    • April 2023
    • Desember 2022
    • November 2022
    • Oktober 2022
    • September 2022
    • Agustus 2022
    • Mei 2022
    • April 2022
    • Maret 2022
    • Februari 2022
    • September 2021
    • Agustus 2021
    • Juli 2021
    • Juni 2021
    • Mei 2021
    • April 2021
    • Maret 2021
    • Februari 2021
    • Januari 2021
    • Desember 2020
    • November 2020
    • Oktober 2020
    • September 2020
    • Agustus 2020
    • Juli 2020
    • Juni 2020
    • Mei 2020
    • April 2020
    • Maret 2020
    • Februari 2020
    • Januari 2020
    • Desember 2019
    • November 2019

    Kategori

    • Daerah
    • Entertainment
    • Gadget
    • Hukum
    • Pemerintahan

    Meta

    • Masuk
    • Feed entri
    • Feed komentar
    • WordPress.org
    • Home

    © 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

    No Result
    View All Result
    • Home

    © 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.