Jakarta – Bagi pemilik SIM di wilayah DKI Jakarta yang masa berlakunya segera habis, Polda Metro Jaya pada besok Senin (30/08/2021) menghadirkan mobil SIM Keliling yang tersebar di lima lokasi.
Adapun, mobil SIM Keliling yang biasa ada di wilayah Utara diparkir di Jalan M Saidi Raya Petukangan untuk mengurus perpanjangan SIM. Selanjutnya, bagi yang ada di Jakarta Pusat, kamu dapat datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.
Berikutnya, satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur.
Sedangkan, satu lagi ada di Mall Citraland untuk warga Jakarta Barat. Mobil SIM Keliling terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan.
Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling di kawasan Ibu Kota yaitu, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
Terpisah, khusus untuk warga Bekasi disediakan mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di Bekasi Cyber Park.
Jangan lupa untuk mengambil nomor antrian terlebih dahulu, dan waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Sebagai informasi, biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.