Mediaonline.co.id – Bupati Ciamis yang diwakili Asisten Daerah 1, Ika Darmaiswara meresmikan tiga saranan layanan umum baru di Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis, Jum’at (10/01/2020).
Ika Darmaiswara menyampaikan dalam sambutannya, Pengadilan Agama Ciamis telah melakukan terobosan baru sebagai upaya menyesuaikan kondisi perkembangan zaman digitalisasi di era 4.0 ini yang menuntut kecepatan dalam penyampaian informasi termasuk juga layanan pemerintah.
“Dalam meningkatkan pelayanan, Alhamdulillah Pengadialan Agama Ciamis telah meakukan terobosan yang lebih baik”, katanya.
Ika menambahkan, mudah-mudahan PA Ciamis mampu menekan tingkat perceraian di Ciamis agar kedepannya tidak terkenal dengan banyaknya kasus perceraian.
“Dengan pelayanan digital yang dikeluarkan oleh PA Ciamis mudah-mudahan mampu memberikan pelayanan secara cepat sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang telah diatur”.
“Bagi Pos Pelayanan termasuk pemerintah daerah pelayanan harus dipercepat, aturan harus dilaksanakan, yang mudah jangan dipersulit”, ujar Ika.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Ciamis, Anang Permana menyampaikan, Pengadilan Agama Ciamis melakukan terobosan dengan memberikan tiga sarana layanan umum baru yaitu; Pos Bantuan Hukum, Pojok e-court, Anjungan Layanan Mandiri.
“Masyarakat sudah bisa mendapatkan ketiga layanan tersebut, terutama layanan digital E-Court yang bisa diakses melalui gadgetnya”, ujang Anang.
Perlu diketahui, Layanan E-court Adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online ( e-Filing ), mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online ( e-Payment ), pembayaran secara online ( e-Summons ), Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik (e-Litigation). *Ata