Mediaonline.co.id, MAMUJU – Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Suhardi Duka mendesak pemerintah tegas soal teritori di Laut Natuna. Sikap pemerintah sejauh ini dinilai masih gamang.
Dia menyayangkan sikap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto yang memilih mengedepankan diplomasi dan langkah damai.
“Pemerintah jangan mendua, satu bilang kita harus menggunakan cara yang soft karena kita banyak utang dan kerja sama dengan China, dan lainnya mengatakan harga mati NKRI. Tidak boleh kita mendua rakyat jadi bingung. Kalau teritori NKRI harga mati, kita tidak boleh takut perang,” kata Anggota DPR RI Dapil Sulbar ini, Selasa, 7 Januari.
Kata dia, konflik Indonesia di laut Natuna dengan China perlu pemahaman dan pembuatan garis kebijakan. Apabila menyangkut teritori Indonesia harus keras.
“Kita harus keras, memiliki idealisme dan sikap negara berdaulat. Tidak konfromi apabila negara yang mengancam teritori dan kedaulatan bangsa,” katanya.
Ketua DPD Demokrat Sulbar ini mengatakan klaim China ini sangat serius mengancam kedaulatan bangsa. Sehingga, masalah ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan TNI, tetapi seluruh bangsa. “Kita akan bersatu melawan,” katanya.
“Kalau menyangkut kerja sama ekonomi tentu bisa dirundingkan antara pemerintah Indonesia dengan China. Terhadap potensi laut Natuna,” sambungnya.
Dia juga mengoreksi lambannya Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menyiapkan SDM dan kapal nelayan yang memadai.
“Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) itu untuk kepentingan Indonesia. Masalahnya saat ini Indonesia tidak mampu mengembangkan dan mengelola potensi laut Natuna. Sehingga kapal nelayan Indonesia sedikit, makanya banyak diisi oleh nelayan China,” katanya.
Nelayan kita, kata dia, tidak dilengkapi perahu dan alat tangkap yang memadai untuk masuk ke ZEE. Sehingga hanya menangkap ikan yang dekat pantai. “Pada saat nelayan China masuk di ZEE baru kita kebakaran jenggot, tidak mengoreksi diri,” jelasnya.
Olehnya itu, selaku Komisi IV dia mendorong percepatan izin kapal nelayan 30 GT ke atas. Nelayan harus dimudahkan mendapat izin. Sehingga wilayah ekonomi kita tidak diisi oleh nelayann dari negara lain secara ilegal. (rul/fajar)