Mediaonline.co.id — Status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan salah satu amanat dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Alih status pegawai itu menjadi satu di antara prioritas utama dari pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Untuk memperlancar proses itu, Ketua KPK Firli Bahuri bersama komisioner lainnya tengah menyiapkan proses alih status pegawai KPK tersebut.
“Pimpinan KPK terus berupaya untuk berkomunikasi dengan stakeholder lain untuk memperhatikan kesejahteraan pegawai pada KPK,” kata Firli dalam pesan singkatnya, Minggu (5/1/2020).
Jenderal bintang tiga itu berharap KPK bisa lebih baik lagi dalam upaya memberantas korupsi. Semua itu untuk mewujudkam cita-cita bangsa yang bebas dari praktik korupsi.
“Semoga KPK lebih baik dan terus berkiprah mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana alenia keempat pembukaan UUD RI 1945,” ucap Firli.
Oleh karena itu, kata mantan Kabaharkam Polri itu, KPK harus ambil bagian dalam upaya penindakan dan pencegahan terkait upaya pemberantasan korupsi.
“KPK harus ambil bagian dalam upaya mewujudkan tujuan negara dengan cara memberantas korupsi, baik itu pencegahan maupun penindakan, melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara,” tukasnya. (JPC)