Jakarta – Polisi sudah menetapkan pria berinisial (AH) yang melakukan penipuan terhadap artis (Fahri Azmi) dengan modus mencatut nama Presiden RI (Ir. Joko Widodo). Sejauh ini polisi menyimpulkan (AH) merupakan pelaku tunggal dari kasus tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat (Kombes. Pol. Pol Ady Wibowo) mengungkapkan, pertemuan korban dengan tersangka. Menurutnya, Fahri Azmi pertama kali bertemu dengan tersangka di acara ulang tahun. Mereka berkenalan di situ saling menceritakan hal-hal yang disampaikan.
Kemudian dari acara ulang tahun itu, keduanya saling berkomunikasi. Mereka bertemu di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Dari sana, tersangka melakukan modus penipuan, bahwa adiknya sedang kena kasus, dimana ia membutuhkan uang Rp50 juta.
“Tersangka mengaku adiknya kena kasus narkoba dan lain sebagainya dia butuh Rp450 juta tapi dia sudah kirimkan Rp200 juta. Kemudian ditambah lagi dari saudaranya 150 Jadi kurang 50 juta,” ungkapnya.
“Lalu tersangka meminjam kepada pada korban. Akhirnya korban meminjamkan uang dengan cara mentransfer. Kemudian dengan hal yang sama juga dia pinjam lagi sebesar 25 juta ya sebesar 25 juta yang akhirnya dijanjikan untuk diganti. Ternyata tidak diganti-ganti,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 372 KUHPidana dan/atau Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara.





