Jakarta – Jatanras Polda Metro Jaya meringkus 36 pelaku yang tergabung dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah Jakarta, Tangerang dan daerah penyangga.
Mereka terpisah dalam 6 kelompok berbeda, 5 kelompok curanmor dan satu kelompok penjualan senjata api. Para pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa.
“Kelompok pertama ada lima orang yang ditangkap 16 dan 17 Juli yang beroperasi di Tangerang Kota. Tersangka ada lima, (P) yang memantau area di sekitar lokasi, lalu (AA) yang melakukan pencurian atau pemetik. Lalu (N) yang memberikan tempat perlindungan dan menyimpan hasil curian, kemudian (S) yang memberi perlindungan dan sebagai tempat transit usai pencurian. Serta (SS) yang bertugas membersihkan kendaraan, seperti plat yang dicopot untuk menghilangkan barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Yusri Yunus).
“Komplotan ini beraksi lebih dari 50 kali,” lanjutnya.
Kelompok kedua, polisi meringkus 4 orang masing-masing berinisial (N) sebagai pemetik atau pencuri, (FH) yang mengawasi lokasi kejadian, (UR) sebagai pemberi sarana dan bantuan ke pelaku pencurian sekaligus penghubung terhadap penadah ‘kakek’ atau (I) di Sukabumi.
“Si ‘kakek’ ini yang mencari pencuri dari Lampung untuk kemudian dia ongkosi, dan mencari anak buah atau kaki tangannya sekitar 4-8 orang untuk bertugas menjemput hasil curian,” imbuhnya.
Kemudian untuk kelompok ketiga, terdapat 6 pelaku yang diamankan, salah satunya perempuan dengan wilayah operasi di sekitar Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Masing-masing pelaku antara lain, (Z) berperan sebagai pemetik dan menjual hasil curian ke penadah ‘kakek’. Lalu, (RI) sebagai joki dan pelaku pencurian, (FS) sebagai pengawas di sekitar lokasi kejadian.
Sementara untuk tiga pelaku lainnya merupakan penadah sekaligus kaki tangan dari ‘kakek’ yang berinisial (R), (OD), dan (DM).
“Para joki atau penadah si kaki tangan ‘kakek’ ini biasanya mendapatkan Rp1 juta dari tiap satu kendaraan yang berhasil dikirimkan ke Sukabumi. Mereka beraksi menggunakan kunci T dan senjata api,” jelasnya.
“Untuk kelompok keempat, terdapat 13 orang tersangka masing-masing adalah WW alias J seorang pemetik, EI pengawas dan pembawa senjata api, yang memberi sarana bantuan ada J dan EJY, lalu penadah berinisial HH serta HG yang membongkar dan menghilangkan barang bukti kendaraan,” terangnya.
Dan 8 pelaku lain merupakan anak buah dari penadah ‘kakek’ masing-masing berinisial (I), (JT), (TH), (US), (PRI), (DSP), (H) dan (DA).
“Kelompok terakhir, yang diamankan ada 6 orang dengan barang bukti berupa satu pucuk senjata api, kunci T, motor Scoopy dan handphone dari korban terakhir,” ungkapnya.
Kepada para tersangka, diketahui telah beraksi lebih dari 50 kali. Adapun dalam hal ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 363 juncto Pasal 56 tentang Pencurian, Pasal 480 tentang Tindak Pidan Penadahan masing-masing hukuman penjara 20 tahun. Serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.