Polisi Ringkus Sindikat Pencuri, Tiga Ibu Rumah Tangga Ikut Dijadikan Tersangka

Jakarta – Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus sindikat pencurian yang kerap beraksi di pusat perbelanjaan di sejumlah wilayah. Sebanyak tiga dari lima pelaku merupakan ibu rumah tangga.

“Menariknya pelakunya ini kebanyakan perempuan, 5 tersangka yang kita amankan, tiga wanita, ibu rumah tangga,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Yusri Yunus).

Bacaan Lainnya

Masing-masing tersangka berinisial (YR) yang merupakan pelaku utama, yang merencanakan dan mengatur aksi pencopetan. Kemudian ada temannya perempuan yakni (WM) dan (RH).

Tersangka keempat yakni (RJ), suami dari (YR) yang berperan sebagai joki untuk mengantar ke tempat sasaran sampai selesai aksi. Serta (SS) yang merupakan penadah hasil curian.

Ia menyebut, penyidik berhasil meringkus pelaku melalui rekaman CCTV yang ada di dalam pusat perbelanjaan.

“Kita temukan awalnya dari CCTV, yang kemudian kita identifikasi dan berhasil menangkap para pelaku. Darinya ada barang bukti yang diamankan berupa handphone Samsung Galaxy Note 10 Plus yang dia jual seharga Rp7,5 juta,” jelasnya.

“Ini masih kita dalami penadahnya, karena yang bersangkutan mengaku baru pertama kali menerima barang hasil curian,” terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Sementara untuk penadahnya, dijerat Pasal 480 ancaman penjara 4 tahun.

(rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *