Polisi Bekuk Sindikat Pemalsuan Surat Swab Antigen di Depok

Depok – Polres Metro Depok mengamankan enam orang terkait pemalsuan surat keterangan swab antigen. Keenam tersangka tersebut antara lain (AS), (M), (AK), (ME), (NN) dan (AR).

Kapolres Metro Depok (Kombes. Pol. Imran Edwin Siregar) mengatakan para tersangka memalsukan surat dengan mengatasnamakan sebuah klinik di Sukatani, Tapos, Depok. Bahkan mereka juga mencantumkan alamat, logo dan nama dokter berstempel.

Bacaan Lainnya

Surat keterangan tersebut, digunakan tersangka (ME) dan (AK) untuk melamar pekerjaan di proyek. Namun, karena curiga sang mandor mengecek keaslian surat ke klinik yang tertera dalam kop surat.

“Modusnya tersangka ME dan AK selaku pengguna surat ini membutuhkan swab antigen, tapi harus dinyatakan negatif,” ujarnya.

“Perusahaan mengonfirmasi kepada klinik, ada atau tidak antigen atas nama yang bersangkutan ternyata tidak ada. Yang asli kan pakai barcode. Ini tidak ada barcode,” sambungnya.

Menurutnya, pelaku utama dalam kasus ini adalah AS dan M sebagai pembuat surat palsu tersebut. Mereka mematok harga Rp50 ribu per lembar. Namun, keduanya tidak bertemu langsung dengan pembeli surat melainkan melalui (R) dan (NN) yang memberikan harga Rp175 ribu.

“Sindikat ini membagi peran, AS dan M mencetak suket palsu. Sedangkan R dan NN menjadi perantara. Untuk tersangka ME dan AK adalah yang memesan suket palsu,” tuturnya.

Ia menambahkan, sindikat ini telah beroperasi sejak 1,5 bulan dan sudah mencetak 80 lembar suket palsu. Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 263 juncto 55 56 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

(rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *