Mediaonline.co.id, JAKARTA — Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) mengapresiasi tiga pimpinan KPK yakni Agus Raharjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif bersama dengan 10 tokoh antikorupsi mengajukan judicial review (JR) terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. JR itu resmi didaftarkan pada Rabu (20/11) kemarin.
WP KPK melihat hal itu merupakan tindakan yang mewakili aspirasi masyarakat dalam melawan pelemahan KPK. Aspirasi tersebut merupakan tindakan negarawan atas upaya pelemahan KPK.
“Pegawai KPK mengapresiasi langkah pimpinan KPK dan tokoh nasional yang melakukan judicial review terhadap UU KPK. Ini adalah aksi yang mewakili aspirasi rakyat Indonesia yang khawatir nasib pemberantasan korupsi ketika KPK dilemahkan,” kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangannya, Kamis (21/11).
Langkah JR yang diambil kemarin, kata Yudi, merupakan satu-satunya jalan yang bisa ditempuh sembari menunggu Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.
“Apalagi Bapak Presiden juga sudah mengungkapkan bahwa Perppu menunggu hasil dari persidangan MK. Sehingga saat ini JR revisi UU KPK merupakan satu-satunya cara agar pemberantasan korupsi tetap berjalan,” ucap Yudi.
Yudi juga berharap, MK dapat mempertimbangkan langkah hukum yang ditempuh koalisi masyarakat dengan pimpinan KPK. “Semoga putusan MK nantinya sesuai dengan harapan rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, Koalisi masyarakat sipil yang menamai diri sebagai Tim Advokasi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan tiga diantaranya merupakan pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang.
Wakil ketua KPK Laode M Syarif menilai materi formil UU KPK hasil revisi masih banyak kesalahan. Atas dasar ini sebagai warga negara dan pimpinan KPK memberanikan diri menggugat UU KPK hasil revisi ke MK.
“Memang di dalam dokumen kami itu menjelaskan beberapa kaitan antara uji formilnya itu dengan beberapa isi yang ada di dalam UU KPK yang baru. Oleh karena itu maka yang kami minta adalah karena proses formilnya tidak sesuai dengan aturan UU dengan pembentukan peraturan perundang-undangan, maka kami bisa jelaskan yang akhirnya banyak ada kesalahan di materil,” ucap Laode di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/11).
Laode menyebut, proses UU KPK hasil revisi tidak sesuai dengan UU yang berlaku. Sehingga hal ini diyakini melanggar hukum.
“Tetapi tujuan utama pengujian ini kami mengacu pada untuk menguji formilnya dulu. Karena kami melihat bahwa proses pembentukan UU revisi KPK tidak sesuai dengan syarat-syarat pembentukan UU,” pungkasnya.
Untuk diketahui, mereka yang menggugat UU KPK hasil revisi ke MK selain tiga pimpinan KPK diantaranya Erry Riyana Hardjapamekas, Moch Jasin, Omi Komaria Madjid, Betti S Alisjahbana, Hariadi Kartodihardjo, Mayling Oey, Suarhatini Hadad, Abdul Ficar Hadjar, Abdillah Toha dan Ismid Hadad. (jpg/fajar)