Mediaonline.co.id, JAKARTA – Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjalani sidang etik yang digelar DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Rabu (15/1).
Majelis DKPP sempat bertanya maksud kata “siap mainkan” kepada pria yang sudah ditahan KPK itu.
Mendapat pertanyaan itu, Wahyu menjawab bahwa kata “siap mainkan” tidak dalam konteks meminta suap atau untuk memuluskan rencana PAW Harun Masiku.
“Nggak, enggak ada,” kata Wahyu Setiawan menjawab pertanyaan majelis hakim DKPP.
Wahyu Setiawan mengatakan, kata tersebut menjadi salah tafsir. Dia mengatakan, maksud dari kata itu adalah siap untuk memproses surat secara ketentuan.
“Saya posisinya tidak ada di kantor (kiriman WA oke siap mainkan ke Agustiani Tio Fridelina) maksudnya (silahkan) dikirimkan ke KPU, suratnya diterima dan dikirimkan (secara prosedural), konteksnya bukan uang,” kata dia.
Sebelum sidang, Wahyu Setiawan mengatakan tetap akan menghadiri sidang etik yang digelar DKPP meski sudah mundur dari jabatannya.
“Intinya saya menghormati DKPP. Saya punya niat baik untuk menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik. Tentu saya punya itikad baik meskipun per tanggal 10 Januari 2020 saya bukan lagi Anggota KPU RI,” kata Wahyu Setiawan.
Sebelum memutuskan untuk menghadiri sidang etik DKPP itu, menurut Wahyu, dirinya sempat berdiskusi dengan penyidik KPK yang menangani kasusnya.
“Dan penyidik juga memberi kesempatan kepada saya, silakan untuk hadir atau tidak hadir, tapi saya memilih untuk hadir,” katanya.
Majelis dipimpin oleh Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad, dengan tiga anggota. Sidang digelar di KPK karena pertimbangan keamanan.
Semua Komisioner Bawaslu sebagai pihak pengadu terlihat hadir. Begitu juga dengan pihak terkait yakni Komisioner KPU, keenam komisioner hadir dalam sidang. Selain itu juga ada pihak dari KPK. (ant/jpnn/fajar)