Jakarta – Polisi berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dari jaringan internasional yang mencakup Timur Tengah, Malaysia serta Indonesia. Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita barang bukti berupa sabu sebesar 2,5 ton yang dikirimkan langsung dari Afghanistan.
Kabareskrim Polri (Komjen. Pol. Agus Andrianto) menjelaskan sebanyak 18 orang tersangka yang diamankan terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu. Seluruh tersangka diketahui memiliki peran masing – masing seperti pengendali, transporter hingga pemesan.
“Ada 18 orang yang diamankan. Pertama 7 orang yang berperan sebagai pengendali dengan inisial (S), (AAM), (KMK), (AW), (HG), (A) dan (M). Perannya sebagai pengendali itu dimulai dari pergerakan sabu-sabu yang berasal dari Afghanistan sampai dengan ke titik koordinat yang telah ditentukan,” ujarnya.
Dalam pengungkapan pertama, dari 7 orang tersangka polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 1.278 kilogram. Pengungkapan ini melibatkan pelaku yang berasal dari Nigeria dan Malaysia serta pelaku lokal lainnya yang dikendalikan melalui lapas.
“Kemudian, di TKP kedua kita melakukan penangkapan lagi dan menyita 1.267 kilogram sabu yang jika ditotal secara keseluruhan mencapai 2.545 kilogram atau setara dengan 2,5 ton sabu,” tuturnya.
Melalui pengungkapan yang kedua ini, sebanyak 11 orang turut diamankan terbagi menjadi 8 orang transporter berinisial M, MN, FR, M (meninggal dunia), B, UI, R serta AMF. Kemudian, tiga orang lainnya merupakan pemesan sabu berinisial L, AL, serta SL.
“Pengungkapan ini tentu tidak bisa kita lakukan sendiri, hanya bisa kita lakukan apabila kita melakukan kerja sama yang sangat baik dengan stakeholder terkait,” terangnya.
“Sehingga apa yang terlaksana ini bisa berhasil, ini jelas suatu kebanggaan karena ini penangkapan terbesar yang dilakukan dengan kerjasama yang sangat baik, ini bisa dibilang pengungkapan yang cukup besar selama ini,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.
(PoldaMetroJaya)


