Mediaonline.co.id, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau seluruh pimpinan instansi untuk mengizinkan para PNS yang terkena dampak banjir Jakarta, tidak masuk kerja.
Sebelumnya, Menteri Tjahjo meminta seluruh PNS untuk tidak menambah jadwal libur, sehingga tanggal 2 Januari semua harus sudah kerja lagi.
Namun, kebijakan itu berubah akibat banjir yang terjadi di kawasan Jakarta dan beberapa wilayah lainnya.
“Banjir Jakarta bisa dikategorikan sebagai bencana alam sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi pegawai yang terdampak bencana sesuai aturan yang berlaku,” kata Menteri Tjahjo dalam pesan elektroniknya, Kamis (2/1).
Dia pun memberikan semangat kepada seluruh PNS agar tetap tabah dan mendoakan selalu sehat walafiat walaupun dalam kondisi prihatin terkena musibah bencana banjir di Jakarta dan sekitarnya awal tahun 2020.
Mantan menteri dalam negeri ini menyebutkan,, dalam Manajemen PNS dikenal beberapa jenis cuti. Antara lain cuti di luar tanggungan negara, cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting.
Cuti karena alasan penting antara lain bisa disebabkan :
- Ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia
- Pegawai yang bersangkutan sakit
- Istri pegawai yang bersangkutan operasi cesar
- Terdampak bencana alam.
“Lamanya cuti maksimal 1 bulan, dan waktu lamanya izin cuti diserahkan penilaian kepada masing-masing pimpinan instansi. Dengan demikian, banjir Jakarta dapat dikategorikan bencana alam pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi pegawai yang terdampak bencana sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (jpnn/fajar)