Mediaonline.co.id, JAKARTA – Setelah sempat tertunda, audiensi pimpinan honorer K2 dengan Komisi II DPR RI akhirnya teragendakan hari ini, Rabu (15/1).
Walaupun digabung dengan forum honorer non-K2, audiensi ini merupakan kesempatan honorer K2 menyampaikan secara resmi aspirasinya terkait revisi UU ASN.
“Alhamdulillah setelah lobi sana-sini dengan pimpinan Komisi II akhirnya keluar juga jadwal audiensnya,” kata Koordinator Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih kepada JPNN.com (grup fajar.co.id), Rabu (15/1).
Untuk audiensi hari ini, lanjutnya, PHK2I sudah menyiapkan materi bahasan yang akan diutarakan kepada Komisi II. Intinya suara PHK2I adalah memperjuangkan status PNS.
“Kami akan meminta Komisi II agar revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dipercepat. Selain itu honorer K2 adalah satu kesatuan di mana ada guru, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, tenaga teknis lainnya. Honorer K2 tidak boleh dipisah-pisah,” tegasnya.
Ketum PHK2I Titi Purwaningsih menambahkan, honorer K2 sangat layak diberikan perlakuan khusus. Artinya, honorer K2 dengan masa pengabdian belasan hingga puluhan tahun layak diangkat PNS.
“Mudah-mudahan aspirasi seluruh honorer K2 bisa saya dan Mba Nur Baitih sampaikan. Kami mohon doa seluruh honorer K2, semoga pertemuan ini akan ada titik terangnya,” tandasnya. (jpnn/fajar)