Tak Takut Ancaman, Honorer K2: Kesewenang-wenangan Ini Tidak Boleh Dibiarkan

Mediaonline.co.id, JAKARTA – Keinginan 12 ribu penyuluh pertanian yang lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), hasil rekrutmen Februari 2019 untuk melakukan aksi protes secara terbuk, menjadi pemantik semangat honorer K2 untuk menuntut hak-haknya lewat aksi massa.

Semangat honorer K2 yang lulus PPPK, yang sempat kendur karena warning pemerintah bahwa namanya akan ditandai jika menggelar aksi unjuk rasa, kini membara lagi. Mereka menolak bila masa kerja tidak diperhitungkan dalam penentuan gaji awal sebagai PPPK.

Bacaan Lainnya

Sementara honorer K2 yang lulus seleksi CPNS 2018, masa kerjanya dihitung. “Kesewenang-wenangan ini tidak boleh dibiarkan. Saya apresiasi usulan teman-teman THL TBPP (Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian) yang sudah ancang-ancang ke Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB),” kata Koordinator Daerah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Pemalang Junaedi kepada JPNN.com, Kamis (12/11).

Dia mengaku, sudah lama menunggu instruksi untuk berangkat ke Jakarta.Menurut dia, pemerintah tidak boleh melarang honorer K2 serta THL TBPP melakukan aksi damai. Sebab hak berkumpul dan berserikat itu dilindungi UUD 1945.

Apalagi yang disuarakan, lanjutnya, adalah hak untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

UUD 1945 juga menegaskan setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Source

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *