Mediaonline.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap staf khusus di Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Judi Rifajantoro, Selasa (17/12).
Pegawai di kementerian yang dipimpin Wishnutama Kusubandio itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce pada PT Garuda Indonesia.
“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan yang diterima.
Febri menerangkan, pemeriksaan terhadap Judi dirasa penting karena yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia.
Selain itu, kata Febri, pihaknya juga memeriksa tersangka penerima suap sekaligus eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Lalu mantan Plh Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia Muhammad Arif Wibowo dan SM Service Quality Assurance PT Garuda Indonesia Prijastono Purwanto.
Ketiga orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, serta Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.
Keduanya diduga menerima suap dari Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo yang juga pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Soetikno juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.
Soetikno diduga memberi Rp 5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.
Sedangkan untuk Hadinoto, Soetikno memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Selain dijerat tersangka suap, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (jpnn/fajar)