Soal Pemanggilan Anies Baswedan, Pakar Hukum: Polisi Berlebihan dan Mengada-ada

Mediaonline.co.id — Pakar hukum pidana menilai pemeriksaan polisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengada-ada dan berbahaya bagi demokrasi.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui, Anies diperiksa selama kurang lebih 9 jam dengan 33 pertanyaan.

Anies tiba di Mapolda Metro Jaya sekira pukul 09.50 WIB, Selasa (17/11) dan rampung sekitar pukul 19.30 WIB.

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menilai, pemanggilan Anies oleh Polda Metro Jaya terlalu berlebihan.

Menurut Fickar, bukan kapasitas polisi jika Anies Baswedan melanggar kebijakan protokol kesehatan.

“Pemanggilan Anies itu mengada-ada, karena dalam urusan pelanggaran PSBB, kapasitas Anies itu bukan pribadi,” jelasnya, Selasa (17/11).

“Sedangkan proses pidana itu memeriksa dan mengadili pribadi orang yang disangka melakukan, bukan jabatan. Sedangkan Anies kapasitasnya sebagai pejabat negara,” kata Fickar dikonfirmasi.

Akademisi Universitas Trisakti ini menuturkan, jika terdapat pelanggaran dalam kebijakan yang dibuat Anies Baswedan, maka yang berwenang memanggil adalah atasannya secara administratif.

“Pemanggilan oleh polisi itu berlebihan dan mengada-ada. Polisi tidak punya kompetensi atau kewenangan memanggil seseorang dalam kapasitas sebagai pejabat negara dalam urusan pelanggaran kebijakan,” cetus Fickar.

Oleh karena itu, Fickar berharap kinerja aparat kepolisian tidak masuk ke ranah politis. “Ini sangat berbahaya bagi demokrasi,” tegas Fickar.

Fickar menilai, tidak tepat jika Anies dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara disangkakan melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Source

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *