Mediaonline.co.id,JAKARTA– Terhitung awal 2020, pemerintah akan menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp54,32 triliun. Anggaran itu meningkat 6,03 persen dari tahun 2019 yang mencapai Rp 49 triliun.
Merespons hal itu Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyatakan, sekolah dibolehkan menggunakan separuh atau 50 persen dari dana BOS digunakan untuk membayar gaji guru honorer.
“Mulai tahun ini, ada kewenangan khusus yang diberikan kepada kepala sekolah dalam pengelolaan dana BOS,” ujar Nadiem dalam peluncuran kebijakan Merdeka Belajar episode III tentang perubahan mekanisme dana BOS di Jakarta, Senin (10/2).
Sebelumnya, dana BOS hanya boleh digunakan maksimum 15 persen (untuk sekolah negeri) dan maksimum 30 persen (untuk sekolah swasta) untuk gaji guru honorer.
Menurut Nadiem, apabila guru honorer di suatu sekolah yang sangat dibutuhkan di sekolah itu sedangkan kesejahteraannya kurang, biaya transportasinya kurang. Maka kepala sekolah boleh mengambil dana BOS hingga 50 persen untuk menunjang kesejahteraan para guru honorernya.
“Karena hanya kepala sekolah yang tahu tentang kebutuhan guru di sekolahnya,” ujar Nadiem.
Kebijakan yang diluncurkan Nadiem tersebut, berbeda dengan kebijakan Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, yang mengusulkan agar guru honorer digaji dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Nadiem menambahkan, hak kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS tersebut dibatasi di angka 50 persen. Itu merupakan angka maksimum.
“Jadi kalau bicara kualitas, kita kembalikan lagi apa itu definisi dari kualitas? Misalnya di daerah tertinggal dan mayoritas gurunya guru honorer, maka apa definisinya kalau bukan kesejahteraan dan keamanan guru honorer tersebut,” terang Nadiem.
Lebih lanjut Nadiem menegaskan, dengan kondisi gaji guru honorer yang minim tersebut, maka sulit dan tidak akan terjadi peningkatan kualitas pembelajaran. Dalam hal itu, kepala sekolah yang lebih tahu kondisi sekolahnya dan mana prioritas penggunaan dana BOS tersebut.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan mulai tahun 2020 penyaluran dana BOS mencapai Rp 54,32 triliun atau meningkat 6,03 persen dari tahun 2019 yang mencapai Rp 49 triliun.
“Maka dengan peningkatan dana BOS ini maka dana yang disalurkan ke anak sekolah juga meningkat. Dana ini akan langsung ke transfer atau dikirim ke rekening sekolah masih-masing,” terang Sri Mulyani.
Artinya dengan peningkatan alokasi anggaran tersebut, maka satuan BOS per satu peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) mengalami peningkatan sebesar Rp100.000 per peserta didik.
Untuk SD yang sebelumnya Rp 800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp 900.000 per siswa per tahun. Begitu juga untuk SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp 1.100.000 dan Rp 1.500.000 per siswa per tahun.
Untuk SMK yang sebelumnya Rp1.400.000 menjadi Rp1.600.000 per siswa. SMK dengan kekhususan atau pendidikan khusus sebesar Rp 2.000.000 per siswa.
Diketahui, untuk penyaluran dana BOS tahun 2020 langsung ke rekening sekolah, dan dilakukan tiga tahap yakni 30 persen pada tahap awal, 40 persen tahap kedua, dan 30 persen tahap ketiga.
Untuk tahap pertama, akan dicairkan pada Januari. Tahap kedua pada April, dan tahap ketiga paling cepat September. Untuk tahap ketiga, harus ada rekomendasi dari Kemendikbud baru bisa dicairkan. (ANTARA/JPC)


