Sebut Naskah Tak Jelas, Benny K Harman: Kita Menyetujui UU Hantu

Mediaonline.co.id, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menyebut UU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan UU hantu.

Ia menyebut UU Ciptaker sebagai UU hantu lantaran tidak jelas mana naskah yang asli dan mana yang hoax.

Bacaan Lainnya

Hal itu dikatakan Benny K Harman saat menjadi narasumber dalam program acara Mata Najwa bertema “Cipta Kerja: Mana Fakta Mana Dusta”.

“Kita tidak bisa membandingkan mana yang asli, mana yang hoax. Faktanya sejak mulai dari Timsin (tim sinkronisasi), Timus (tim perumus), hampir dengan rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I, memang tidak ada naskahnya,” ucap Benny dikutip pojoksatu.id dari channel YouTube Najwa Shihab, Kamis (15/10).

Padahal, kata Benny, berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2011 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, naskah rancangan undang-undang (RUU) wajib dibacakan.

“Pada saat rapat pengambilan keputusan tingkat I, wajib hukumnya untuk membacakan rancangan undang-undang itu,” kata Benny.

“Yang kedua, wajib hukumnya untuk semua farkasi melalui wakil-wakilnya untuk memberikan paraf dan tandatangan,” tambah Benny.

Kalau pun ada perbedaan, kata Benny, opsi-opsi itu tetap dibiarkan untuk diputuskan nantinya dalam paripurna pengambilan keputusan tingkat II.

“Faktanya, tidak ada naskah yang final yang diajukan, yang dibagikan kepada semua anggota dewan yang mengikuti rapat paripurna tanggal 5 Oktober itu,” kata Benny.

Source

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *