Mediaonline.co.id,JAKARTA– Pemerintah belum terbuka penuh mengenai poin yang diajukan dalam rancangan omnibus law cipta lapangan kerja.
Imbasnya, banyak rumor yang muncul, termasuk soal penghapusan pesangon bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membantahnya. Meski lagi-lagi belum bisa memerinci poin dalam pembahasan omnibus law tersebut, dia meyakinkan bahwa informasi itu hoaks.
”Enggak. Enggak benar pesangon dihilangkan,” tegasnya saat ditemui seusai Sosialisasi Kenaikan Manfaat PP 82 (SIAPP82) di Jakarta kemarin (14/1).
Ida mengatakan, omnibus law cipta lapangan kerja belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Sehingga belum ada satu pun poin yang dibahas secara resmi bersama DPR. Artinya, rancangan undang-undang itu belum menjadi prioritas. ”DPR sendiri belum memutuskan. List-nya belum,” ujarnya.
Ida turut menyinggung soal komitmen pemerintah dalam melindungi buruh. Salah satunya melalui peningkatan manfaat dua program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm).
Untuk JKK, nantinya, apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, ahli waris yang semula diberi beasiswa hanya 1 anak sebesar Rp 12 juta menjadi 2 anak dengan besaran Rp 174 juta atau naik 1.350 persen.
Selain itu, ada manfaat baru berupa homecare, penambahan besaran biaya transportasi, pemakaman, santunan berkala, dan masa kedaluwarsa klaim. (JPC)