Mediaonline.co.id, MAKASSARR — Owner PT Megah Jaya Prima Lestari (MJPL), The Johnny alias Tejo alias Cidu dan koleganya sudah diterungku. Pembobol dana nasabah ini diduga bermain dengan oknum perbankan.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah merampungkan berkas perkara pembobolan Bank Permata dengan nilai Rp1 triliun lebih. Pelapor awal adalah penerima kuasa dari Direktur PT Bank Permata, berdasarkan surat kuasa No. 020/2018 tanggal 17 Januari 2018.
Tiga tersangka yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu adalah Sumarto Gosal, Silvia, dan The Johnny. Ketiganya berasal dari Kota Makassar. The Johnny dan Silvia merupakan pasangan suami istri. Sedangkan, Sumarto Gosal merupakan saudara The Johnny.
Akhir tahun lalu, berkas perkara ketiga tersangka ini sudah dilimpahkan ke Kejagung. Akan tetapi, belum ada tanda-tanda mengenai kasus ini. Apalagi ada kabar, selain Bank Permata, juga beberapa bank lainnya di Kota Makassar ikut dibobol. Jumlahnya fantastis.
Aturannya, ketiga tersangka sudah menjalani persidangan di Februari ini. Selama beberapa hari di Kejagung, para pejabat yang ditemui memilih bungkam mengenai perkembangan penanganan kasus pengusaha Makassar tersebut.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengaku belum bisa memberi keterangan atas perkembangan kasus tersebut. “Besok saya akan cek lagi, ya,” ungkapnya kepada FAJAR, Minggu, 16 Februari.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil meminta agar Kejaksaan Agung tidak bekerja lambat. Segera memprosesnya ke persidangan. Pengungkapan kasus tersebut tidak boleh berhenti. Harusnya pengungkapan pembobolan dengan nilai Rp1 triliun itu bisa lebih dahulu diselesaikan.
Menurutnya, kasus tersebut sudah bergulir sejak 2019 lalu. Polri pun sudah menyerahkan berkas tahap II. “Semestinya sudah ada kejelasan atas kelanjutannya. Apalagi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan lebih awal masuk sebelum kasus lain yang sudah diungkap,” tambahnya.
Dugaan Patgulipat
Pengamat ekonomi perbankan, Sutardjo Tui, menyebut Surat Perintah Kerja (SPK) merupakan persyaratan mutlak sebagai jaminan dalam proses pengambilan kredit di perbankan. Pihak perbankan pun berkewajiban memverifikasi SPK itu asli atau tidak.
Nah, jika itu menjadi fiktif dan diberikan kredit maka, itu menjadi tanda tanya besar. Apakah mungkin terjadi persekongkolan antara oknum pegawai dengan pihak penerima kredit.
Jadi bukan bank, tetapi oknum pegawai atau orang yang melakukan. Sebab, setiap permohonan kredit itu prudential principle. Prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit.
Hati-hati dalam realisasinya, kata dia, adalah dengan melalu verifikasi. Sebab, SPK itu sebagai jaminan pokok.
“Bank itu ada jaminan pokok dan jaminan tambahan. Nah, SPK itu jaminan pokok yang dibiayai. Disitu tertuang berapa nilai, jangka waktunya berapa, dan pekerjaannya apa,” katanya.
Sehingga menurut mantan pimpinan salah satu bank pemerintah di Yokyakarta ini menyebut bank tidak berhak memberikan kredit jika tidak melihat jaminan.
“Kalau tidak dilihat berarti ada persekongkolan, minimal pembiaran oleh petugas bank,” katanya. Akan tetapi, ia menegaskan, kesalahan itu bukan oleh banknya.
Mengapa? Sebab, Bank memiliki SOP. Standar Operasional Prosedur. Sama seperti harus. Di mana, ada perusahaan, izin, hingga alamat.
Sehingga jika akhirnya ditemukan fiktif, menurutnya, kemungkinan ada persekongkolan besar. Apalagi kredit yang diajukan cukup besar. Sehingga memungkinkan melibatkan banyak orang.
“Biasanya kalau dana besar, maka banyak juga yang bermain,” kata pria yang kini menjadi dosen di Universitas Muhammdiyah Makassar ini.
Apalagi, ia menilai, untuk transaksi kredit memang ada peluang untuk bermain. Sebab, transaksi itu dilakukan hanya orang per orang yang verifikasi.
“Jadi bisa saja ada kongkalikong antara pegawai, bendahara proyek dan penerima kredit,” katanya.
Untuk diketahui, persyaratan pengajuan kredit itu banyak. Ada proposal kelayakan usaha yang akan dibiayai. Seperti; aspek umum perusahaan atau legalitas, managemen dan teknik produksi.
Kemudian, ada aspek pemasaran, finansial. Dan enam aspek jaminan yang harus diverifikasi.
“Khusus untuk yang ada SPK sebelum pencairan harus ada surat pernyataan bendahara proyek untuk nenyulurkan pembayaran proyek, melalui rekening peminjam yang ada di bank yang memberikan kredit,” katanya. (ful-mum-ans-tam/fajar)