Mediaonline.co.id, JAKARTA — Riset Nagara Institute menemukan fakta, bahwa terjadi hubungan yang kuat antara rekrutmen partai politik dalam Pilkada sebelumnya dengan performa kepala daerah yang sangat rendah.
“Pragmatisme partai di hadapan kandidat yang super agresif atau sebaliknya semakin mengkhawatirkan,” ujar Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal dalam keterangan tertulis kepada jurnas.com, Senin (27/7/2020).
Akbar mengatakan, Partai Politik seakan melupakan bumi tempatnya berpijak. Hal ini bisa dilihat dari perilaku melupakan kader sendiri, lalu memberi karpet merah kepada kader partai lain atau bahkan kepada figur yang tak jelas asal-usul dan identitas politiknya.
Akbar yang juga mantan Anggota DPR RI menjelaskan, proses pengusungan calon kepala daerah di 171 daerah kemungkinan masih akan carut-marut.
“Mahar politik, pembusukan terhadap kader sendiri, pengusungan terhadap kandidat non-kader, atau kandidat bekas terpidana dan penuh belitan kasus hukum tetap saja terjadi,” paparnya.
Akbar menyontohkan, pengusungan Vonny Anneke Panambunan yang juga kader Partai NasDem sebagai calon Gubernur Sulawesi utara. Padahal Vonny adalah terpidana kasus korupsi bandara Loa Kulu, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur dan dijatuhi vonis penjara 1 tahun 6 bulan.
Agar kehadian-kejadian tidak baik seperti ini tidak terus terulang, Nagara Institute pun mengeluarkan tiga rekomendasi yang ditujukan kepada para pimpinan parpol dan ditembuskan kepada Presiden, Ketua MPR, DPR dan DPD serta para pimpinan lembaga tinggi negara lainnya dan lembaga penegak hukum seperti Jaksa Agung, Polri dan Ketua KPK berisi tiga (3) poin desakan.
Tiga rekomendasi itu adalah, Agar Parpol hanya mencalonkan kader internal yang sekurang-kurangnya telah berproses dalam parrai selama lima (5) tahun, dan atau pernah ditugaskan memperjuangkan ideologi partai dan menutup pintu bagi kandidat non-kader.
“Ini sebagai bentuk kedisiplinan pada pengelolaan partai politik yang berbasiskan kader,” jelas Akbar Faizal.
Kedua, meski seorang kader, namun harus memenuhi integritas politik, kapasitas politik dan kapabilitas politik. Termasuk didalamnya integritas hukum yang dikategorikan dalam cluster integritas politik.
Ketiga, Partai Politik tidak mengusung kandidat jika tidak tersedia sumber daya di internal parpol meski memiliki hak dan kesempatan mengusung kandidat.
“Rekomendasi dari Nagara Institute ini demi menyelamatkan demokrasi kita sekaligus mengembalikan kehormatan partai politik sendiri,” jelas Akbar Faizal.
Para pencari kekuasaan ini memahami dengan sangat baik bahwa parpol hanya membutuhkan hasil survei menyangkut popularitas yang bisa dijual kepada masyarakat untuk mendapatkan tiket dukungan. Proses-proses internalisasi nilai parpol terabaikan. Pada akhirnya, pragmatisme masing-masing pihak ini tergambarkan dengan baik pada hasil akhir berupa performa kepemimpinan kepala daerah yang jauh dari baik bahkan destruktif.

Dalam hal/aspek integritas pada perilaku korupsi hasil tiga pilkada serentak tadi, terdapat 56 kepala daerah yang akhirnya terjerat masalah hukum di KPK saja, dengan rincian sebagai berikut:
1. Pilkada tahun 2015 dilaksanakan di 204 daerah yang terdiri dari 170 kabupaten, 8 provinsi dan 26 kota. Dari hasil pilkada 2015 terdapat 33 bupati, 3 gubernur dan 3 walikota terjerat kasus korupsi.
2. Pilkada tahun 2017 dilaksanakan di 101 daerah dengan rincian, 76 kabupaten, 7 provinsi dan 18 kota. Dari hasil pilkada 2017 terdapat 2 bupati, 1 gubernur dan 1 walikota terjerat kasus korupsi.
3. Pilkada tahun 2018 dilaksanakan di 171 daerah dengan rincian 115 kabupaten, 17 provinsi dan 39 kota. Dari hasil pilkada 2018 terdapat 9 bupati, 1 gubernur dan 3 walikota terjerat kasus korupsi. (Aci)


