Mediaonline.co.id,PURWOREJO-Polda Jawa Tengah meringkus Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) yang mengklaim dirinya sebagai Raja dan Permaisuri di Keraton Agung Sejagat di Purworejo Jawa Tengah, pada Selasa (14/1) petang tadi.
Kedua orang ini sangkakan dengan pasal penyebaran berita bohong dan penipuan.
“Kita sangkakan kepada pelaku dengan pasal 14 UU No.1 tahun 1946 dan penipuan pasal 378 KUHP. Namun saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Masyarakat dimohon tetap tenang,” ujar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Komisaris Besar Budi Haryanto, yang pimpin langsung dalam penangkapan itu.
Kedua orang ini ditangkap di rumahnya yang dijadikan sebagai keraton. Keduanya telah ditahan untuk diminta keterangan lebih lanjut soal Keraton tersebut. “Kita bawa ke Polres Purworejo untuk dimintai keterangannya,” kata Budi Haryanto.
Dari penangkapan itu, sejumlah barang bukti ikut diamankan polisi. Seperti surat-surat palsu untuk merekrut anggota baru. (fin).